Cek Status Pencairan Bansos PKH untuk Ibu Hamil Tahun 2025!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua periode April–Juni 2025. Salah satu penerima manfaat dari bantuan ini adalah ibu hamil, yang termasuk dalam kategori prioritas oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencairan bansos dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, namun banyak masyarakat yang masih mempertanyakan apakah bantuannya sudah cair atau belum.
Berikut informasi lengkap mengenai cara cek status pencairan bansos PKH untuk ibu hamil tahun 2025, termasuk nominal bantuan, cara mengecek penerima, dan ketentuan pencairannya.
Nominal Bantuan PKH untuk Ibu Hamil 2025
Menurut data dari Kemensos RI, ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima manfaat berhak atas bantuan PKH sebesar:
Rp750.000 setiap tiga bulan
Total Rp3.000.000 per tahun
Bantuan ini ditujukan untuk menunjang kesehatan ibu dan janin serta memastikan akses layanan kesehatan dasar bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Website
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH:
Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, jika terdaftar
Jika nama Anda tidak muncul, artinya tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat periode tersebut.
Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Anda juga bisa mengecek status pencairan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial
Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun” (bagi pengguna baru)
Isi data pribadi seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi
Unggah swafoto dan foto KTP
Buat akun dan lakukan verifikasi melalui email
Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat informasi bantuan yang diterima
Cara Cek Saldo dan Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank anggota Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Untuk memastikan dana sudah masuk ke rekening, Anda bisa:
Datang ke ATM Himbara terdekat dengan membawa KKS
Cek saldo melalui mesin ATM
Jika tidak ada ATM, saldo juga bisa dicek melalui e-warong atau agen bank resmi
Bila bantuan tersedia, pencairan bisa langsung dilakukan
Alternatif lainnya, pencairan bisa dilakukan di kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
Status Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Hingga awal Juni 2025, sebagian rekening penerima bantuan memang sudah aktif, namun belum semua dana bantuan benar-benar cair. Pantauan dari sistem SIKS-NG menunjukkan:
Status SP2D untuk bantuan PKH masih kosong atau belum siap
Untuk bantuan BPNT, status SP2D masih belum SE (Siap Eksekusi)
Artinya, pencairan belum dilakukan secara menyeluruh
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa mengecek ATM secara berulang. Biasanya, setelah SP2D berstatus “SI”, dana akan masuk dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang tergolong dalam Desil 1 hingga 4, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Desil 1: Rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp800.000 per bulan (sangat miskin)
Desil 2: Penghasilan Rp800.000 – Rp1,2 juta (miskin)
Desil 3: Penghasilan Rp1,2 juta – Rp1,8 juta (hampir miskin)
Desil 4: Penghasilan Rp1,8 juta – Rp2,5 juta (rentan miskin)
Rumah tangga dalam Desil 5 ke atas tidak lagi menerima bansos. Bahkan, dalam evaluasi terbaru, sekitar 600.000 keluarga penerima PKH dan 1,1 juta penerima BPNT yang tidak layak telah dinonaktifkan.
Penutup
Bagi ibu hamil yang ingin memastikan apakah menerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, silakan cek melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Pastikan juga Anda memiliki KKS aktif dan bersabar menunggu proses SP2D dari Kemensos.
Terus ikuti informasi resmi dari pemerintah atau pendamping sosial di wilayah Anda untuk info terbaru mengenai pencairan bantuan. Jangan mudah percaya informasi dari sumber yang tidak kredibel.

















