Cek Syarat Konsultasi Bansos Sembako dan PKH di Kota Medan 2025
Pemerintah Kota Medan kembali mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan di tahun 2025. Bantuan berupa Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi prioritas utama dalam upaya mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera. Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan syarat khusus untuk konsultasi dan penerima bansos tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi warga Kota Medan untuk mengetahui syarat konsultasi Bansos Sembako dan PKH di Kota Medan 2025 agar bisa mengikuti prosedur dengan benar. Selain itu, memahami persyaratan ini juga membantu masyarakat menghindari penolakan saat mendaftar bantuan.
Persyaratan Konsultasi Bansos Sembako & PKH di Kota Medan 2025
Penting diketahui bahwa ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar bisa melakukan konsultasi dan terdata sebagai calon penerima bansos di Kota Medan. Berikut adalah persyaratan utama dari Dinas Sosial Kota Medan yang harus diperhatikan:
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau POLRI.
Tidak berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, atau POLRI.
Bukan pendamping sosial atau guru tersertifikasi.
Tidak memperoleh penghasilan rutin dari APBN/APBD.
Tidak terdata sebagai direksi atau komisaris dalam Siren Rumham.
Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Penyandang disabilitas tunggal dan lansia mendapat prioritas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan usia minimal 40 tahun.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki surat keterangan domisili dari lurah setempat.
Tidak ada protes tertulis dari warga sekitar keluarga calon penerima.
Penetapan dilakukan oleh lurah berdasarkan usulan ketua lingkungan (kepling) melalui musyawarah.
Usulan harus memenuhi ketentuan dalam poin di atas.
Fokus diberikan kepada keluarga dan individu yang miskin rentan.
Kriteria ini dibuat agar bantuan sosial Sembako dan PKH bisa langsung sampai kepada yang memang benar-benar membutuhkan.
Cara Konsultasi dan Cek Status Bansos Sembako & PKH di Medan
Untuk melakukan konsultasi atau cek status penerima bansos, warga dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial Kota Medan langsung. Selain itu, beberapa kecamatan menyediakan layanan pendataan dan pengecekan secara online guna memudahkan masyarakat.
Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan lengkap termasuk KTP, KK, dan surat keterangan domisili saat melakukan konsultasi. Di sisi lain, konsultasi juga membantu Anda mendapat informasi terbaru tentang jadwal penyaluran bantuan.















