Cek Syarat SPMB SMP Negeri Medan Lengkap yang Dibuka 9 Juni 2025
Penerimaan siswa baru untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Medan akan segera dimulai melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pendaftaran ini akan dibuka secara online mulai tanggal 9 Juni hingga 19 Juni 2025. Bagi para orang tua dan calon siswa, penting untuk memahami persyaratan dan jalur pendaftaran yang tersedia agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jadwal Pendaftaran SPMB SMP Negeri Medan 2025
Pendaftaran SPMB akan dilakukan dalam dua tahap
- Tahap I (9–12 Juni 2025): Jalur Afirmasi dan Mutasi.
- Tahap II (16–19 Juni 2025): Jalur Domisili dan Prestasi
Syarat Pendaftaran SPMB SMP Negeri Medan 2025
Sebelum memilih jalur pendaftaran, calon siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD atau yang sederajat.
- Memiliki nilai kelulusan dari SD/MI atau yang sederajat.
- Diutamakan bagi warga Kota Medan.
Jalur Pendaftaran dan Kuota SPMB SMP Negeri Medan
Jalur Domisili (Kuota Minimal 50%)
Jalur ini mengutamakan calon siswa yang berdomisili di Kota Medan. Jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju dihitung menggunakan Google Maps dengan moda pejalan kaki. Kuota jalur domisili paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi (Kuota Minimal 25%)
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi berupa sertifikat lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan wajib dilampirkan. Untuk yang tidak memiliki sertifikat, nilai Ijazah/SKL minimal 80,50 menjadi syarat.
Jalur Afirmasi (Kuota Minimal 20%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang menerima bantuan PIP/KIP, PKH, atau bantuan siswa miskin dari Pemko Medan. Penyandang disabilitas juga termasuk dalam jalur ini dengan bukti surat dokter.
Jalur Mutasi dan Anak Guru (Kuota Maksimal 5%)
Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dari instansi pemerintah (TNI, Polri, ASN, BUMN, BUMD) dengan surat pindah resmi. Anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah yang dituju juga masuk jalur ini dengan bukti surat keterangan kepala sekolah, NUPTK, dan KK.

















