Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT
Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para pembayar pajak untuk segera mengaktivasi akun dan mendaftar sertifikat digital di sistem Coretax.
DJP menekankan bahwa pengaktifan akun Coretax merupakan salah satu persyaratan utama agar pembayar pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026.
Dengan sistem baru ini, semua langkah pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya dilaksanakan melalui Coretax, menggantikan layanan e-Filing DJP Online yang sebelumnya digunakan.
Sertifikat digital berfungsi sebagai kunci untuk tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen administratif perpajakan di platform ini.
DJP mengungkapkan bahwa melakukan aktivasi lebih awal akan memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak, seperti kemudahan akses layanan online, percepatan administrasi, serta menghindari masalah teknis selama periode pelaporan SPT.
Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama implementasi Coretax.
Para pembayar pajak disarankan untuk mengakses layanan hanya melalui saluran resmi DJP, seperti situs web coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengaktifkan akun Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? ”.
- Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor HP yang terdaftar dalam sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Bacalah dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id).
- Pada login pertama, gunakan kata sandi sementara dan ikuti petunjuk di layar.
Setelah semua langkah selesai, akun Coretax DJP akan aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Cara Mengajukan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Setelah akun diaktifkan, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, yang diperlukan untuk tanda tangan dokumen secara elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu “Portal Saya”.
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Untuk memeriksa status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Sertifikat Digital.
- Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”. Jika sukses, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses permintaan.
Setelah status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah bisa menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.
Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk keperluan administrasi perpajakan.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622607/cara-aktivasi-akun-coretax-syarat-lapor-spt-mulai-2026
















