Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Oktober 2025
in Info
0
Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT

Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT

Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para pembayar pajak untuk segera mengaktivasi akun dan mendaftar sertifikat digital di sistem Coretax.

DJP menekankan bahwa pengaktifan akun Coretax merupakan salah satu persyaratan utama agar pembayar pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026.

Dengan sistem baru ini, semua langkah pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya dilaksanakan melalui Coretax, menggantikan layanan e-Filing DJP Online yang sebelumnya digunakan.

Sertifikat digital berfungsi sebagai kunci untuk tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen administratif perpajakan di platform ini.

DJP mengungkapkan bahwa melakukan aktivasi lebih awal akan memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak, seperti kemudahan akses layanan online, percepatan administrasi, serta menghindari masalah teknis selama periode pelaporan SPT.

Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama implementasi Coretax.

Para pembayar pajak disarankan untuk mengakses layanan hanya melalui saluran resmi DJP, seperti situs web coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.



Cara Aktivasi Akun Coretax

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengaktifkan akun Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? ”.
  • Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.
  • Isi alamat email dan nomor HP yang terdaftar dalam sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Bacalah dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  • Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id).
  • Pada login pertama, gunakan kata sandi sementara dan ikuti petunjuk di layar.

Setelah semua langkah selesai, akun Coretax DJP akan aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!



Cara Mengajukan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

Setelah akun diaktifkan, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, yang diperlukan untuk tanda tangan dokumen secara elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu “Portal Saya”.
  • Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  • Untuk memeriksa status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Sertifikat Digital.
  • Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”. Jika sukses, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses permintaan.





Setelah status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah bisa menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.

Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk keperluan administrasi perpajakan.

Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622607/cara-aktivasi-akun-coretax-syarat-lapor-spt-mulai-2026

Tags: Coretax Mulai Wajib 2026! Begini Cara Aktivasinya Biar Bisa Lapor SPT

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Akhyar Tanam 5.000 Bibit Pohon di Aliran Sungai Deli

Akhyar Tanam 5.000 Bibit Pohon di Aliran Sungai Deli

31 Maret 2019

Sebut Ada Tokoh yang Suka Marah-marah, Jokowi Bantah Sindir Prabowo Subianto

8 November 2018
Ini Nama-Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Medan

Ini Nama-Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Medan

8 Oktober 2019
Simak! Bantuan Sosial KLJ 2025 Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

Simak! Bantuan Sosial KLJ 2025 Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

14 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.