Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berikut Rinciannya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
1 Februari 2025
in Artikel
0
Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berikut Rinciannya

Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berikut Rinciannya

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berikut Rinciannya

Pemerintah terus melakukan perubahan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk aturan denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Pada tahun 2025, perubahan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Berikut ini rincian aturan denda BPJS Kesehatan terbaru 2025.

Perubahan Sistem Kelas BPJS ke KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Juli 2025. Dengan perubahan ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kelas rawat inap yang sama.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  • PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: 5% dari gaji bulanan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per bulan per orang.

  • Peserta Mandiri (PBPU dan BP):

    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.

Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Peserta yang terlambat membayar hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

    • Maksimal keterlambatan yang diperhitungkan adalah 12 bulan.
    • Denda maksimal Rp 30.000.000.
  2. Jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak dikenakan denda.

  3. Peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Konsekuensi Tunggakan Iuran

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mengalami dampak berikut:

  • Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.

  • Tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS, termasuk rawat jalan dan rawat inap.

  • Jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta membutuhkan rawat inap, akan dikenakan denda layanan.

Perubahan sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS pada 2025 tidak hanya mengubah sistem layanan, tetapi juga mempertahankan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa terkena denda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Tags: aturan BPJS Kesehatanbpjs kesehatanBPJS Kesehatan 2025BPJS Kesehatan februari 2025BPJS Kesehatan terbarudaftar denda BPJS Kesehatandeda keterlambatan BPJS Kesehatandenda BPJS Kesehataninfo BPJS Kesehatankonsekuensi tunggak iuran BPJS Kesehatanperubahan sistem BPJS Kesehatan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan: Proteksi dan Manfaat bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan: Proteksi dan Manfaat bagi Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Ajukan Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Berikut Syarat dan Caranya!

Cara Ajukan Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Berikut Syarat dan Caranya!

25 Juni 2025
Cek PKH 2025 dari HP: Solusi Cepat untuk Penerima Bantuan di Medan

Cek PKH 2025 dari HP: Solusi Cepat untuk Penerima Bantuan di Medan

12 November 2025
Satpol PP Medan Selayang Tertibkan Lapak PKL

Satpol PP Medan Selayang Tertibkan Lapak PKL

10 Desember 2019
Panduan Cek Penerima Bansos via cekbansos.kemensos.go.id, Simpel dan Cepat

Panduan Cek Penerima Bansos via cekbansos.kemensos.go.id, Simpel dan Cepat

25 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.