Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Daftar Iuran Pajak Kendaraan Tahun 2025: Panduan Lengkap

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Membuat SIM Terbaru Tahun 2025
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Iuran Pajak Kendaraan Tahun 2025: Panduan Lengkap

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan infrastruktur jalan, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas transportasi umum.

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak kendaraan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan golongan kendaraan. Untuk tahun 2025, berikut adalah daftar iuran pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan:



Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Tarifnya berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan komersial.

Pajak Motor (Roda Dua)

  • Motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah:
    Kisaran pajak: Rp 200.000 – Rp 500.000 per tahun.
  • Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc:
    Kisaran pajak: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per tahun.

Pajak Mobil (Roda Empat)

  • Mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc:
    Kisaran pajak: Rp 500.000 – Rp 2.000.000 per tahun.
  • Mobil dengan kapasitas mesin 1.500cc hingga 3.000cc:
    Kisaran pajak: Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per tahun.
  • Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000cc:
    Kisaran pajak: Rp 5.000.000 hingga lebih, tergantung merk dan tipe kendaraan.




Pajak Kendaraan Khusus

Selain kendaraan bermotor biasa, ada juga beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak berbeda, seperti kendaraan barang atau kendaraan umum.

  • Kendaraan Barang (Truk dan Bus): Pajak untuk kendaraan barang atau kendaraan umum umumnya lebih tinggi. Besarannya bergantung pada berat kendaraan dan kapasitas angkutnya. Pajak truk kecil bisa dimulai dari sekitar Rp 1.500.000, sedangkan truk besar bisa mencapai lebih dari Rp 5.000.000.
  • Kendaraan Umum (Bus): Pajak untuk bus juga bergantung pada kapasitas dan jenis bus tersebut, yang dapat berkisar dari Rp 3.000.000 hingga lebih, tergantung pada ukuran dan jumlah penumpangnya.




Pajak Progresif

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, memberlakukan sistem pajak progresif bagi kendaraan bermotor lebih dari satu yang dimiliki oleh satu orang. Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pajak yang harus dibayar.

  • Kendaraan pertama: Tarif pajak normal sesuai ketentuan.
  • Kendaraan kedua: Pajak akan dikenakan 2 kali lipat dari tarif normal.
  • Kendaraan ketiga dan seterusnya: Tarif akan terus meningkat secara bertahap.




Diskon atau Potongan Pajak

Di tahun 2025, pemerintah daerah juga mungkin memberikan diskon atau potongan pajak untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Biasanya, hal ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak lebih awal (biasanya sebelum jatuh tempo) atau bagi kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 2025

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, pemerintah telah menyediakan beberapa cara pembayaran pajak kendaraan:

  • Online: Melalui website Samsat online atau aplikasi mobile Samsat, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung.
  • Kantor Samsat: Pemilik kendaraan masih dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat yang ada di wilayah masing-masing.
  • Bank: Beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi perbankan.




Denda Keterlambatan

Penting untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Apabila terlambat, akan ada denda keterlambatan yang dikenakan. Denda ini bisa berkisar antara 2% hingga 25% dari total pajak kendaraan, tergantung pada seberapa lama keterlambatannya.

Tags: besaran pajak kendaraan bermotorcara cek pajak kendaraandaftar iuran pajak kendaraanPajak Kendaraan 2025pajak mobil 2025pajak motor 2025pajak STNK 2025panduan pajak kendaraan 2025pembayaran pajak kendaraan onlinetarif pajak kendaraan terbaru

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
Cara Membuat SIM Terbaru Tahun 2025

Cara Membuat SIM Terbaru Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Klasemen Grup 1 Pekan 8: PSMS Medan Amankan Posisi 3 Besar! Cek Selisih Poin

Klasemen Grup 1 Pekan 8: PSMS Medan Amankan Posisi 3 Besar! Cek Selisih Poin

3 November 2025
Jadwal Pemagangan Berbayar Kemnaker Oktober 2025, Fresh Graduate Medan Wajib Tahu

Jadwal Pemagangan Berbayar Kemnaker Oktober 2025, Fresh Graduate Medan Wajib Tahu

4 Oktober 2025
5 Tanaman Sayur Yang Butuh Minim Cahaya

5 Tanaman Sayur Yang Butuh Minim Cahaya

30 Oktober 2025
Gaea – Gara Mando, 2 Warga Aceh & 2 Warga T.Balai Ditangkap

Gaea – Gara Mando, 2 Warga Aceh & 2 Warga T.Balai Ditangkap

23 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.