ArtikelInfo

Daftar Iuran Pajak Kendaraan Tahun 2025: Panduan Lengkap

Share
Cara Membuat SIM Terbaru Tahun 2025
Share

Daftar Iuran Pajak Kendaraan Tahun 2025: Panduan Lengkap

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan infrastruktur jalan, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas transportasi umum.

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak kendaraan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan golongan kendaraan. Untuk tahun 2025, berikut adalah daftar iuran pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan:



Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Tarifnya berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan komersial.

Pajak Motor (Roda Dua)

  • Motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah:
    Kisaran pajak: Rp 200.000 – Rp 500.000 per tahun.
  • Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc:
    Kisaran pajak: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per tahun.

Pajak Mobil (Roda Empat)

  • Mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc:
    Kisaran pajak: Rp 500.000 – Rp 2.000.000 per tahun.
  • Mobil dengan kapasitas mesin 1.500cc hingga 3.000cc:
    Kisaran pajak: Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per tahun.
  • Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000cc:
    Kisaran pajak: Rp 5.000.000 hingga lebih, tergantung merk dan tipe kendaraan.




Pajak Kendaraan Khusus

Selain kendaraan bermotor biasa, ada juga beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak berbeda, seperti kendaraan barang atau kendaraan umum.

  • Kendaraan Barang (Truk dan Bus): Pajak untuk kendaraan barang atau kendaraan umum umumnya lebih tinggi. Besarannya bergantung pada berat kendaraan dan kapasitas angkutnya. Pajak truk kecil bisa dimulai dari sekitar Rp 1.500.000, sedangkan truk besar bisa mencapai lebih dari Rp 5.000.000.
  • Kendaraan Umum (Bus): Pajak untuk bus juga bergantung pada kapasitas dan jenis bus tersebut, yang dapat berkisar dari Rp 3.000.000 hingga lebih, tergantung pada ukuran dan jumlah penumpangnya.




Pajak Progresif

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, memberlakukan sistem pajak progresif bagi kendaraan bermotor lebih dari satu yang dimiliki oleh satu orang. Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pajak yang harus dibayar.

  • Kendaraan pertama: Tarif pajak normal sesuai ketentuan.
  • Kendaraan kedua: Pajak akan dikenakan 2 kali lipat dari tarif normal.
  • Kendaraan ketiga dan seterusnya: Tarif akan terus meningkat secara bertahap.




Diskon atau Potongan Pajak

Di tahun 2025, pemerintah daerah juga mungkin memberikan diskon atau potongan pajak untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Biasanya, hal ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak lebih awal (biasanya sebelum jatuh tempo) atau bagi kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 2025

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, pemerintah telah menyediakan beberapa cara pembayaran pajak kendaraan:

  • Online: Melalui website Samsat online atau aplikasi mobile Samsat, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung.
  • Kantor Samsat: Pemilik kendaraan masih dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat yang ada di wilayah masing-masing.
  • Bank: Beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi perbankan.




Denda Keterlambatan

Penting untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Apabila terlambat, akan ada denda keterlambatan yang dikenakan. Denda ini bisa berkisar antara 2% hingga 25% dari total pajak kendaraan, tergantung pada seberapa lama keterlambatannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *