Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Begini Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS yang Hilang, Tak Perlu Panik!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Program ini dirancang agar peserta dapat memperoleh pelayanan medis secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya perawatan medis, tidak semua jenis penyakit dan prosedur pengobatan bisa dicover oleh layanan ini. Ada beberapa kategori penyakit dan tindakan medis tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan layanan yang diberikan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan perawatan medis.

Berikut adalah daftar beberapa jenis penyakit dan prosedur medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Penyakit atau Kondisi Kesehatan yang Timbul Akibat Tindakan yang Tidak Sesuai dengan Regulasi

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja atau yang bertentangan dengan peraturan kesehatan. Contohnya:

  • Penyakit akibat konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) tanpa indikasi medis.
  • Cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja.
  • Luka akibat tindakan kriminal atau perkelahian yang dilakukan atas inisiatif sendiri.

Kasus-kasus seperti ini dianggap sebagai kondisi yang dapat dicegah oleh individu sehingga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.




2. Penyakit atau Kondisi Kesehatan yang Berhubungan dengan Estetika dan Kosmetik

BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit atau mengembalikan fungsi tubuh secara normal. Oleh karena itu, perawatan medis yang bersifat estetika atau kosmetik tidak termasuk dalam cakupan layanan. Beberapa contoh perawatan yang tidak ditanggung antara lain:

  • Operasi plastik untuk kecantikan, seperti pembesaran atau pengecilan payudara, sedot lemak, atau operasi pembentukan hidung.
  • Perawatan gigi estetika, seperti pemasangan kawat gigi untuk tujuan estetika atau veneer gigi.
  • Pengobatan atau terapi untuk menghilangkan bekas luka atau tato yang tidak berhubungan dengan kondisi medis tertentu.




Namun, jika operasi plastik atau tindakan rekonstruktif dilakukan karena alasan medis, seperti korban kecelakaan atau cacat bawaan, BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya dengan persyaratan tertentu.

3. Penyakit atau Prosedur Medis yang Berhubungan dengan Infertilitas dan Program Kehamilan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau program kehamilan di luar proses persalinan normal. Beberapa tindakan yang tidak dicover BPJS antara lain:

  • Program bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) atau metode reproduksi buatan lainnya.
  • Inseminasi buatan untuk membantu pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan.
  • Tes kesuburan dan terapi hormon untuk meningkatkan peluang kehamilan.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya persalinan normal dan operasi caesar jika diperlukan secara medis.

4. Penyakit atau Tindakan Medis yang Bersifat Eksperimental

BPJS Kesehatan hanya menanggung prosedur medis yang sudah terbukti secara ilmiah dan diakui dalam standar pelayanan kesehatan nasional. Oleh karena itu, metode pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau bersifat eksperimental tidak akan dicover, seperti:

  • Terapi sel punca (stem cell therapy) untuk berbagai penyakit degeneratif.
  • Pengobatan dengan metode imunoterapi yang masih dalam tahap uji klinis.
  • Tindakan medis yang belum mendapatkan izin dari otoritas kesehatan Indonesia.




Jika pasien ingin mencoba pengobatan eksperimental, maka biayanya harus ditanggung secara mandiri.

Kesimpulan

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan medis yang cukup luas bagi masyarakat, ada beberapa jenis penyakit dan prosedur yang tidak masuk dalam cakupan layanan yang ditanggung. Penyakit atau tindakan medis yang tidak dicover umumnya meliputi kondisi yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja, perawatan estetika, program kehamilan, kelainan genetik, serta pengobatan eksperimental.

Oleh karena itu, sebelum mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, penting bagi peserta untuk memahami batasan layanan yang diberikan. Jika mengalami kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS, peserta dapat mencari alternatif lain seperti asuransi kesehatan tambahan atau bantuan dari instansi terkait. Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan mereka.

Tags: BPJS Kesehatan dan estetikaDaftar penyakit di luar cakupan BPJSOperasi plastik tidak dicover BPJSPenyakit yang tidak ditanggung BPJSPerawatan medis yang tidak dicover BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bansos Terbaru: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendaftar?

Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial? Berikut Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Selanjutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2025 Dengan Mudah

Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2025 Dengan Mudah

24 Juli 2025
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 2

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 2

8 Juni 2025
Daftar Bansos Cair November 2025 di Medan: PKH, BPNT, dan BLT Kesra

Daftar Bansos Cair November 2025 di Medan: PKH, BPNT, dan BLT Kesra

6 November 2025
Mau Buang Bangkai Babi, Pria Ini Diamankan Polisi

Mau Buang Bangkai Babi, Pria Ini Diamankan Polisi

20 November 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.