Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar UMK dan UMR Kota Medan Tahun 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
15 Februari 2025
in Informasi
0
Daftar UMK dan UMR Kota Medan Tahun 2025

Daftar UMK dan UMR Kota Medan Tahun 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar UMK dan UMR Kota Medan Tahun 2025

Upah Minimum Kota (UMK) dulu dikenal dengan UMR merupakan besaran gaji yang ditetapkan untuk memberikan standar upah bagi pekerja di suatu wilayah. Di Indonesia, istilah UMR (Upah Minimum Regional) sering kali digunakan sebagai pengganti dari UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), namun keduanya merujuk pada hal yang sama. Sejak tahun 2005, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, dan digantikan dengan UMK untuk menggambarkan standar upah minimum di tingkat kota atau kabupaten.

Berikut adalah beberapa hal penting mengenai UMK dan UMR Kota Medan serta daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2025:




UMK Kota Medan Tahun 2025

UMK Kota Medan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.
Kenaikan UMK ini sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp3.769.082.
Kenaikan ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi dan meningkatnya biaya hidup di Kota Medan.

UMK Kabupaten di Sumatera Utara Tahun 2025

  • Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
  • Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
  • Kabupaten Karo: Rp3.577.282
  • Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
  • Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
  • Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851




UMK di Kota-Kota Lain di Sumatera Utara

  • Kota Sibolga: Rp3.419.748
  • Kota Tanjung Balai: Rp3.244.606
  • Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
  • Kota Binjai: Rp3.075.365
  • Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
  • Kota Padang Lawas: Rp3.195.910

Tujuan Kenaikan UMK

  • Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
  • Meningkatkan keseimbangan antara gaji dan biaya hidup yang terus meningkat.
  • Menjadi dasar bagi pengusaha dalam memberikan upah yang adil bagi karyawan.




Pentingnya UMK sebagai Standar Upah

UMK menjadi standar minimal upah yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Pengusaha diperbolehkan memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk informasi lebih lanjut mengenai UMK atau UMR di daerah lainnya, pekerja dan pengusaha bisa mengacu pada informasi resmi dari pemerintah setempat atau melalui media yang berwenang.

Tags: UMK Kota Medanumr kota medan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Kendala NIK Ganda dalam Pendaftaran Bantuan Sosial

Kendala NIK Ganda dalam Pendaftaran Bantuan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli Malam di Medan Demi Jaga Keamanan Warga

Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli Malam di Medan Demi Jaga Keamanan Warga

11 September 2025
Panen Raya Cabai Merah di Deliserdang

Panen Raya Cabai Merah di Deliserdang

30 September 2019
Mengapa Dana PIP 2025 Tidak Cair untuk Siswa yang Pernah Menerima di 2024

Mengapa Dana PIP 2025 Tidak Cair untuk Siswa yang Pernah Menerima di 2024

20 Agustus 2025
Polisi Tutup Kasus Penipuan Rp 1 M Tersangka Waketum Hanura

Polisi Tutup Kasus Penipuan Rp 1 M Tersangka Waketum Hanura

2 Oktober 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.