Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dana Pemprov Sumut Menganggur di Bank Capai Rp 3,1 Triliun, Posisi ke-8 Terbesar di Indonesia

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
21 Oktober 2025
in Ekonomi
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Pemprov Sumut Menganggur di Bank Capai Rp 3,1 Triliun, Posisi ke-8 Terbesar di Indonesia

Masih banyak dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank menjadi perhatian serius Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Keuangan, total dana pemda yang menganggur mencapai Rp 234 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Dana Mengendap Terbesar di Indonesia

Data Kemenkeu per 15 Oktober 2025 menunjukkan Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan dana mengendap sebesar Rp 14,6 triliun.

Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Provinsi Jawa Timur (Rp 6,8 triliun) dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Rp 5,1 triliun).

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di urutan kedelapan dengan dana menganggur sebesar Rp 3,1 triliun.

Penyebab Dana Pemda Menganggur

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya dana menganggur bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan lambatnya realisasi belanja APBD oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat untuk memastikan uang tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Purbaya menjelaskan, rendahnya serapan anggaran hingga triwulan ketiga 2025 membuat dana tersebut menumpuk di bank.

Realisasi Transfer Dana ke Daerah Meningkat

Meski dana menganggur cukup besar, pemerintah pusat tercatat telah menyalurkan dana transfer ke daerah sebesar Rp 644,9 triliun sepanjang tahun 2025.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan menegaskan dana sudah tersedia dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan di berbagai daerah.

“Dana sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Manfaatkan untuk pembangunan yang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Purbaya.

Daftar 15 Pemda dengan Dana Mengendap Terbesar per September 2025

Hingga akhir September 2025, tercatat masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah besar dana publik masih mengendap di kas daerah tanpa terserap secara maksimal.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama di tengah berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Berikut adalah 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap tertinggi di bank menurut data Kemenkeu:

  1. DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
  2. Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
  3. Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
  4. Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
  5. Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
  8. Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
  11. Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
  14. Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun

Tren Dana Menganggur dalam Lima Tahun Terakhir

Dana menganggur pemerintah daerah sempat menurun menjadi Rp 211,7 triliun pada 2023 dan Rp 208,6 triliun pada 2024.

Namun, di tahun 2025, dana yang tersimpan kembali meningkat drastis menjadi Rp 234 triliun, menjadi nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Kesimpulan:

Besarnya dana pemda yang menganggur di bank bukan karena kekurangan anggaran, melainkan akibat lambatnya realisasi belanja daerah.

Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana dengan cepat, dan mendorong daerah untuk segera menggunakan anggaran tersebut demi pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Tags: Dana menganggurDana MengendapDana mengendap di bankDana pemerintah daerahPengelolaan keuangan daerah

Related Posts

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih
Business

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih

18 Januari 2026
Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah
Business

Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah

18 Januari 2026
Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal
Business

Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal

18 Januari 2026
Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah
Business

Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah

17 Januari 2026
Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat
Business

Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat

17 Januari 2026
Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah
Business

Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah

17 Januari 2026
Next Post
Perbaikan Jembatan di Jalan Kejaksaan Medan, Pemko Medan Siapkan Anggaran Rp 805 Juta

Perbaikan Jembatan di Jalan Kejaksaan Medan, Pemko Medan Siapkan Anggaran Rp 805 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Segini Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2025

Segini Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2025

10 Maret 2025
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

29 Juli 2025
Jenis Gas Elpiji di Indonesia Beserta Harganya Terbaru 2025

Jenis Gas Elpiji di Indonesia Beserta Harganya Terbaru 2025

9 Februari 2025
Ditahan Sriwijaya, Gurning Kecewa

Ditahan Sriwijaya, Gurning Kecewa

1 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.