Dana Pemprov Sumut Menganggur di Bank Capai Rp 3,1 Triliun, Posisi ke-8 Terbesar di Indonesia
Masih banyak dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank menjadi perhatian serius Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Keuangan, total dana pemda yang menganggur mencapai Rp 234 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Dana Mengendap Terbesar di Indonesia
Data Kemenkeu per 15 Oktober 2025 menunjukkan Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan dana mengendap sebesar Rp 14,6 triliun.
Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Provinsi Jawa Timur (Rp 6,8 triliun) dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Rp 5,1 triliun).
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di urutan kedelapan dengan dana menganggur sebesar Rp 3,1 triliun.
Penyebab Dana Pemda Menganggur
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya dana menganggur bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan lambatnya realisasi belanja APBD oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat untuk memastikan uang tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Purbaya menjelaskan, rendahnya serapan anggaran hingga triwulan ketiga 2025 membuat dana tersebut menumpuk di bank.
Realisasi Transfer Dana ke Daerah Meningkat
Meski dana menganggur cukup besar, pemerintah pusat tercatat telah menyalurkan dana transfer ke daerah sebesar Rp 644,9 triliun sepanjang tahun 2025.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan menegaskan dana sudah tersedia dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan di berbagai daerah.
“Dana sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Manfaatkan untuk pembangunan yang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Purbaya.
Daftar 15 Pemda dengan Dana Mengendap Terbesar per September 2025
Hingga akhir September 2025, tercatat masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.
Berdasarkan data terbaru, sejumlah besar dana publik masih mengendap di kas daerah tanpa terserap secara maksimal.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama di tengah berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Berikut adalah 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap tertinggi di bank menurut data Kemenkeu:
- DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
- Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
- Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
- Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
- Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
- Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
- Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
- Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
- Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
- Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
- Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
- Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun
Tren Dana Menganggur dalam Lima Tahun Terakhir
Dana menganggur pemerintah daerah sempat menurun menjadi Rp 211,7 triliun pada 2023 dan Rp 208,6 triliun pada 2024.
Namun, di tahun 2025, dana yang tersimpan kembali meningkat drastis menjadi Rp 234 triliun, menjadi nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Kesimpulan:
Besarnya dana pemda yang menganggur di bank bukan karena kekurangan anggaran, melainkan akibat lambatnya realisasi belanja daerah.
Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana dengan cepat, dan mendorong daerah untuk segera menggunakan anggaran tersebut demi pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.















