Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Demokrat: Presiden Tiga Periode Munculkan Kekuasaan Otoriter

by
3 Desember 2019
in Berita, Politik
0
Demokrat: Presiden Tiga Periode Munculkan Kekuasaan Otoriter
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Irwan, menolak bila masa jabatan presiden RI diperpanjang hingga tiga periode. Ia menilai mekanisme itu berpotensi mengembalikan kekuasaan yang otoriter di Indonesia.

Wacana untuk kembali melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Beberapa pihak dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

“Upaya mengubah untuk maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode […] bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter,” kata Irwan dalam keterangan resminya, Senin (2/12).

Irwan menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan kesepakatan seluruh fraksi di MPR pada era awal reformasi.

Kala itu, para anggota dewan memiliki konsensus bahwa presiden harus dibatasi masa jabatannya agar meminimalisir kekuasaan yang koruptif dan sewenang-wenang. Ia curiga pihak yang mengusulkan wacana itu pernah berpengalaman menikmati kekuasaan otoriter di bawah pemerintahan rezim Orde Baru dan ingin kembali mengulang hal tersebut.

“Jadi tidak sabar lagi ingin berkuasa kembali,” kata dia.

Tak hanya itu, Irwan juga menolak rencana untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui MPR RI. Menurutnya, rencana itu justru mengkhianati cita-cita reformasi 1998.

“Isu mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR dalam wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu jelas-jelas menghianati konsensus reformasi,” kata Irwan.

Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo sudah menolak rencana tersebut. Ia mengatakan pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya. ()

Tags: Demokrat: Presiden Tiga Periode Munculkan Kekuasaan Otoriter

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Membuat KTP Digital 2025, Wajib Download Aplikasi IKD Resmi

Cara Membuat KTP Digital 2025, Wajib Download Aplikasi IKD Resmi

6 September 2025
Tanaman Hias : 5 Tanaman Hias Yang Dapat Kamu Hindari

Tanaman Hias : 5 Tanaman Hias Yang Dapat Kamu Hindari

30 Oktober 2025
Cara Mudah Mengaktifkan ShopeePay

Cara Menonaktifkan Shopee Paylater Tanpa Menghapus Akun

20 Februari 2024

Mendikbud Buka O2SN 2017 Medan

4 September 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.