Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Ganggu Kabel Listrik, Sejumlah Pohon Pelindung Jalan Ditebang

by
22 November 2018
in Berita
0
Dianggap Ganggu Kabel Listrik, Sejumlah Pohon Pelindung Jalan Ditebang
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padangsidimpuan – Hasil pantauan dilapangan pemotongan dan penebangan pohon peneduh yang telah berlangsung beberapa waktu lalu ternyata masih berlanjut hingga Rabu, (21/11) dan masih di wilayah JL SM Raja, Batunadua, Padangsidimpuan.

Beberapa waktu lalu saat ditanya kepada petugas yang mengeksekusi pohon pelindung tersebut mengatakan bahwa kayu hasil tebangan tersebut di kumpul di Kantor DinasTata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Padangsidimpuan. Namun setelah ditelusuri pad Rabu, (21/11) idak ada terlihat tumpukan kayu hasil tebangan baik dihalaman depan, samping maupun belakang kantor yang berlamat di Komp Perkantoran Pemko Padangsidimpuan, di Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan.

Saat ditemui di ruangannya, Kabid Tarukim, Rahmat Harahap, mengatakan ia tidak mengetahui seputar penebangan pohon pelindung tersebut karena minggu lalu berada di Palembang. Sementara dihari yang sama penebangan masih tetap berlanjut.

Saat ditanyakan apakah ada program dari Dinas Tarukim dalam hal penebangan pohon pelindung itu, dijawabnya tidak ada dan itu merupakan perintah walikota yang termasuk dalam program 100hari kerjanya.

Tidak puas dengan jawaban Kabid, awak media ini berusaha menemui Kadis Tarukim Sende Tua Hasibuan di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan sebelum mengikuti Rapat Paripurna, ianya mengatakan bahwa kayu hasil tebangan pohon peneduh itu dibuang ke TPA Batu Bola.

Kembali mengkonfirmasi ulang petugas yang enggan menyebutkan namanya yang bertugas melakukan pemotongan pohon pelindung dan sedang melakukan tugasnya pada Rabu Sore, (21/11) megatakan bahwa kayu tersebut dijual.

Saat ditanya kemana disetor uang hasil penjualannya dijawabnya dengan ketus, “untuk kami” sambil berlalu.

Yang menjadi pertanyaan, bukankah bibit pohon pelindung dibeli dengan dana pemerintah, termasuk perawatannya juga dan apakah bisa dibenarkan jika membuahkan hasil tidak perlu dimasukkan ke dalam kas pemerintah kembali?

Tags: Dianggap Ganggu Kabel ListrikSejumlah Pohon Pelindung Jalan Ditebang

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Kartu Nikah Hanya Sebagai Pelengkap

Kartu Nikah Hanya Sebagai Pelengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Penangkapan terduga teroris di Sibolga hasil pengembangan Lampung

Penangkapan terduga teroris di Sibolga hasil pengembangan Lampung

12 Maret 2019
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 di Medan: Cara Cek Status dan Nominal Bantuan

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 di Medan: Cara Cek Status dan Nominal Bantuan

30 Agustus 2025
Distribusi Bantuan Sosial Pangan di Sumatera Utara Tahun 2023: Realisasi Hampir Mencapai Target

Daftar Bansos yang Akan Cair di 2025: Cek Jenis dan Besaran Bantuan yang Bisa Anda Dapatkan

10 Februari 2025
Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Minta Hakim Waspada

Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Minta Hakim Waspada

1 Desember 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.