Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah

Zacky by Zacky
15 Januari 2026
in Berita
0
Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area usai membobol sebuah rumah di kawasan Jalan Rawa, Medan Denai. Pelaku nekat mencuri barang-barang berharga milik korban karena sakit hati setelah tidak lagi dipekerjakan sebagai penjaga rumah tersebut, Kamis (15/01/2026).

Pelaku diketahui bernama Irwansyah alias Iwan Selo yang diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Medan Denai. Rumah yang dibobol pelaku ternyata merupakan rumah yang sebelumnya dijaganya selama bekerja sebagai penjaga.



Aksi pencurian dilakukan pelaku lantaran rasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Pelaku yang sudah mengetahui aktivitas pemilik rumah memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang bekerja.

Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari dengan cara masuk melalui atap rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan barang yang dicuri pelaku di antaranya televisi dan bed cover. Pelaku masuk melalui atap rumah.




“Pelaku masuk melalui atap rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya televisi dan bed cover,” ujarnya.

Kompol Dwi menjelaskan pelaku hanya menggunakan satu buah linggis dalam menjalankan aksinya. Linggis itu digunakan pelaku untuk merusak dudukan televisi.

“Linggis tersebut digunakan pelaku untuk merusak dudukan televisi sebelum dibawa kabur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelumnya pelaku menerima upah sebesar Rp15 ribu per bulan sebagai penjaga rumah tersebut. Hal itu membuat pelaku mengenal betul kondisi dan kebiasaan pemilik rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun setelah dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.



Tags: Dipecat MajikanPenjaga Rumah Nekat Bobol RumahPolsek Medan Area

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Strategi Lolos KPR Syariah dengan Penghasilan di Bawah UMR

Strategi Lolos KPR Syariah dengan Penghasilan di Bawah UMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Penyaluran Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Status Penerima Dana Rp1,8 Juta

Jadwal Penyaluran Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Status Penerima Dana Rp1,8 Juta

11 Maret 2025
PKH Tahap Akhir 2025 Mulai Disalurkan? Begini Cara Ceknya!

PKH Tahap Akhir 2025 Mulai Disalurkan? Begini Cara Ceknya!

31 Oktober 2025
Beasiswa Dalam dan Luar Negeri Periode Juli–Agustus 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Beasiswa Dalam dan Luar Negeri Periode Juli–Agustus 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

2 Agustus 2025
Simak Informasinya! Apakah Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Jika NIK e-KTP Belum Terdaftar?

Simak Informasinya! Apakah Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Jika NIK e-KTP Belum Terdaftar?

4 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.