Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area usai membobol sebuah rumah di kawasan Jalan Rawa, Medan Denai. Pelaku nekat mencuri barang-barang berharga milik korban karena sakit hati setelah tidak lagi dipekerjakan sebagai penjaga rumah tersebut, Kamis (15/01/2026).
Pelaku diketahui bernama Irwansyah alias Iwan Selo yang diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Medan Denai. Rumah yang dibobol pelaku ternyata merupakan rumah yang sebelumnya dijaganya selama bekerja sebagai penjaga.
Aksi pencurian dilakukan pelaku lantaran rasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Pelaku yang sudah mengetahui aktivitas pemilik rumah memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang bekerja.
Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari dengan cara masuk melalui atap rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan barang yang dicuri pelaku di antaranya televisi dan bed cover. Pelaku masuk melalui atap rumah.
“Pelaku masuk melalui atap rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya televisi dan bed cover,” ujarnya.
Kompol Dwi menjelaskan pelaku hanya menggunakan satu buah linggis dalam menjalankan aksinya. Linggis itu digunakan pelaku untuk merusak dudukan televisi.
“Linggis tersebut digunakan pelaku untuk merusak dudukan televisi sebelum dibawa kabur,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelumnya pelaku menerima upah sebesar Rp15 ribu per bulan sebagai penjaga rumah tersebut. Hal itu membuat pelaku mengenal betul kondisi dan kebiasaan pemilik rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun setelah dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

















