Upaya penataan sistem perparkiran di Kota Medan terus diperketat. Dinas Perhubungan menindak puluhan juru parkir liar yang kedapatan melanggar aturan perparkiran, sejak operasi penindakan digelar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telah mengamankan puluhan jukir yang diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, menyebutkan bahwa jumlah jukir liar yang diamankan cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kalau semenjak dari yang kemarin itu sekitar 23 orang kalau di total 100 orang lebih,” ujar Richard Medy Simatupang kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, para jukir tersebut diamankan karena melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan perparkiran yang berlaku di Kota Medan.
“Yang pertama kami dapati jukir yang bet nya sudah mati, yang kedua dia menggunakan karcis palsu ada dua indikasi kami amankan kemarin,” jelasnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Dishub Medan dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, operasi ini juga bertujuan mencegah praktik pungutan liar yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan juru parkir yang memungut biaya memiliki identitas resmi dan menggunakan karcis yang sah. Warga juga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas parkir ilegal di lapangan.
















