Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait cara membedakan karcis parkir resmi dengan karcis palsu guna menghindari praktik juru parkir (jukir) liar, Kamis (29/01/2026)
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban (PP & K) Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, mengatakan masyarakat perlu lebih teliti memperhatikan ciri fisik karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir di lapangan.
“Untuk karcis parkir yang asli, nomor serinya timbul dan tercantum nomor koperasi,” ujar Richard Medy Simatupang saat diwawancarai.
Sebaliknya, kata dia, karcis parkir palsu dapat dikenali dari beberapa perbedaan yang cukup mencolok.
“Kalau yang palsu, nomor serinya tidak timbul, tidak ada bolongannya, dan warnanya biasanya tampak buram,” jelasnya.
Selain ciri fisik, Richard juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Kalau ada yang meminta lebih dari itu, sudah bisa dipastikan karcisnya palsu,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menolak membayar jika menemukan kejanggalan pada karcis parkir serta segera melaporkan kepada petugas Dishub atau aparat terkait apabila menemukan praktik jukir liar.
Dishub Medan berharap dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam menertibkan parkir ilegal dan menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta transparan.
















