Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa seluruh penertiban juru parkir (jukir) liar yang dilakukan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas. Penindakan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus menjadi respons atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik parkir ilegal.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (PP&K) Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, menyampaikan bahwa dasar hukum penertiban jukir liar telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah.
“Jadi kalau perda parkir kita mengacu ke Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, itu dasar kita,” ujarnya kepada wartawan di taman Ahmad Yani, Rabu (28/01/2026).
Peraturan tersebut menjadi landasan Dishub Medan dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran perparkiran, mulai dari penggunaan atribut tidak resmi, karcis palsu, hingga aktivitas pengutipan parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain menekankan aspek regulasi, Richard juga menyampaikan harapan agar masyarakat turut berperan aktif dalam upaya penertiban jukir liar. Menurutnya, keterlibatan publik sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kota Medan dan keterbatasan jumlah personel pengawasan di lapangan.
“Karena banyaknya pengaduan ke kita terkait jukir yang nakal, kami berharap masyarakat bisa banyak membantu dengan luas wilayah parkir liar, dan juga jumlah personil kita terbatas, masyarakat bisa membantu dan bukan untuk melaporkan di media sosial aja,” pungkasnya.
Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, penataan parkir di Kota Medan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku
















