Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

Zacky by Zacky
29 Januari 2026
in Berita, Info, Informasi
0
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa seluruh penertiban juru parkir (jukir) liar yang dilakukan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas. Penindakan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus menjadi respons atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik parkir ilegal.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (PP&K) Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, menyampaikan bahwa dasar hukum penertiban jukir liar telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah.



“Jadi kalau perda parkir kita mengacu ke Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, itu dasar kita,” ujarnya kepada wartawan di taman Ahmad Yani, Rabu (28/01/2026).

Peraturan tersebut menjadi landasan Dishub Medan dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran perparkiran, mulai dari penggunaan atribut tidak resmi, karcis palsu, hingga aktivitas pengutipan parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.




Selain menekankan aspek regulasi, Richard juga menyampaikan harapan agar masyarakat turut berperan aktif dalam upaya penertiban jukir liar. Menurutnya, keterlibatan publik sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kota Medan dan keterbatasan jumlah personel pengawasan di lapangan.

“Karena banyaknya pengaduan ke kita terkait jukir yang nakal, kami berharap masyarakat bisa banyak membantu dengan luas wilayah parkir liar, dan juga jumlah personil kita terbatas, masyarakat bisa membantu dan bukan untuk melaporkan di media sosial aja,” pungkasnya.

Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, penataan parkir di Kota Medan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku



Tags: Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Cair KIP Kuliah Semester 3 Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya

Jadwal Cair KIP Kuliah Semester 3 Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya

7 Agustus 2025
Prediksi Jadwal Malam Lailatul Qadar 2025, Amalan - Amalan Berikut Dianjurkan untuk Umat Muslim

Prediksi Jadwal Malam Lailatul Qadar 2025, Amalan – Amalan Berikut Dianjurkan untuk Umat Muslim

20 Maret 2025
Simak! Bantuan Sosial KLJ 2025 Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

Simak! Bantuan Sosial KLJ 2025 Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

14 Maret 2025
Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

13 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.