Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Diskon Listrik Berakhir, Apakah Token Listrik yang Belum Dimasukkan ke Meteran Akan Hangus?

Medan Aktual by Medan Aktual
1 Maret 2025
in Informasi
0
Diskon Listrik Berakhir, Apakah Token Listrik yang Belum Dimasukkan ke Meteran Akan Hangus?

Diskon Listrik Berakhir, Apakah Token Listrik yang Belum Dimasukkan ke Meteran Akan Hangus?

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diskon Listrik Berakhir, Apakah Token Listrik yang Belum Dimasukkan ke Meteran Akan Hangus?

Program diskon listrik 50% yang diberikan pemerintah untuk pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya terpasang 2.200 VA ke bawah berakhir pada hari ini, Jumat (28/2/2025).

Diskon tarif listrik ini berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025.

Dengan berakhirnya program diskon, pelanggan listrik harus siap menghadapi biaya listrik sesuai tarif reguler yang berlaku mulai bulan Maret 2025.

Namun, banyak pelanggan listrik prabayar yang bertanya-tanya apakah token listrik dengan tarif diskon yang belum dimasukkan ke meteran akan hangus setelah program diskon berakhir.



Penjelasan dari PLN Mengenai Sisa Token Listrik

Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, memastikan bahwa sisa token listrik yang dibeli selama periode diskon tidak akan hangus setelah Februari 2025.

Selain itu, nomor token yang belum digunakan atau belum diinputkan ke meteran juga tetap berlaku dan tidak akan hangus.

Namun, perlu diketahui bahwa token listrik akan kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam waktu 50 transaksi pembelian berikutnya.

Artinya, jika pelanggan membeli token hari ini dan menyimpan nomor token tanpa memasukkannya ke meteran, token tersebut akan kadaluarsa setelah 50 transaksi pembelian berikutnya.



Klarifikasi dari PLN melalui Instagram

PLN juga memberikan klarifikasi melalui akun resmi Instagram PLN Mobile (@plnmobile), yang menyatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hangus setelah periode diskon berakhir dan tetap bisa digunakan di bulan berikutnya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa nomor token akan kedaluwarsa jika tidak digunakan setelah 50 transaksi berikutnya.

PLN mengimbau agar pelanggan tidak menyimpan nomor token terlalu lama untuk menghindari kedaluwarsa.

Jadi, meskipun diskon listrik berakhir, token yang belum dimasukkan ke meteran tetap dapat digunakan selama tidak melewati batas kedaluwarsa 50 transaksi pembelian berikutnya.



Kesimpulan

Pelanggan listrik prabayar yang memiliki token diskon yang belum digunakan tidak perlu khawatir, karena token tersebut tetap dapat digunakan setelah program diskon berakhir, asalkan masih dalam batas waktu penggunaan yang ditentukan oleh PLN.

Tags: Diskon ListrikkwhPLNSisa Token ListrikToken Listrik

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Libur Sekolah Ramadan Dipercepat Mulai 21 Maret 2025

Libur Sekolah Ramadan Dipercepat Mulai 21 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bom Meledak Di Kampung Melayu Diawali Dari Toilet

25 Mei 2017
Revolusi Industri 4.0 Tuntut Perubahan Sistem Pendidikan

Revolusi Industri 4.0 Tuntut Perubahan Sistem Pendidikan

12 Juni 2019
Ingin Karier Melaju? Kuasai 10 Skill Ini

Ingin Karier Melaju? Kuasai 10 Skill Ini

14 Januari 2026
Cara Daftar Bansos 2025 Hanya Lewat HP

Cara Daftar Bansos 2025 Hanya Lewat HP

21 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.