Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan

by
26 November 2018
in Hukum
0
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERDAKWA ujaran kebencian Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pasca-tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mempertanyakan kepada Dhani serta tim kuasa hukumnya Hendarsam dan Ali Lubis kapan mereka siap membacakan pleidoi.

“Kita sudah sama-sama mendengar (tuntutan) untuk itu sepertinya saya tidak usah tanya apakah mau mengajukan pleidoi atau tidak, sekarang pleidoi tinggal waktunya saja mau seminggu atau dua minggu,” ujar Ratmoho.

Tanpa berpikir atau berdiskusi dengan Dhani, Hendarsam pun mengajukan pembacaan pleidoi pada dua minggu pasca-tuntutan tersebut. Ratmoho memutuskan sidang pleidoi akan diadakan pada 10 Desember mendatang.

“Tanggal 10 Desember memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pleidoi,” ucapnya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebut Dhani telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jaksa menyebut seseorang bernama Surya Pratomo Bimo atau Bimo yang merupakan pengelola akun Twitter Dhani. Dhani memerintahkan Bimo untuk mengunggah cuitan ke akun Twitter.

Biasanya Dhani mengirimkan kata-kata ke Bimo melalui WhatsApp. Bimo pun mengunggahnya tanpa mengubah kata-kata.

Jaksa menyebut Bimo menerima uang sebanyak Rp2,5 juta dari Dhani. Hubungan antara keduanya pun sebagai atasan dan bawahan. Maka itu jaksa menilai Bimo tidak akan mengunggah cuitan tersebut tanpa perintah Dhani sebagai atasannya.

“Dengan melihat hubungan subkoordinat antara keduanya, antara atasan dan bawahan, saksi Bimo melakukan apa yang diperintahkan oleh atasannya. Jaksa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan saksi Bimo,” ujar jaksa saat sidang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(gld)

Tags: Ahmad Dhani Ajukan PembelaanDituntut 2 Tahun Penjara

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Di Simalungun, Warga “Miskin” Empat Desa Demo

Di Simalungun, Warga "Miskin" Empat Desa Demo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek dan Daftar Penerima Beasiswa KIP Kuliah Terbaru

Cara Cek dan Daftar Penerima Beasiswa KIP Kuliah Terbaru

30 Desember 2025
Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak di Medan 2025, Lengkap dengan Dokumen Pendukung

Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak di Medan 2025, Lengkap dengan Dokumen Pendukung

8 September 2025

Gara-Gara Suramadu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

30 Oktober 2018
Orang Introvert Terbuka? Berikut ini Cara Mudah Membuat Orang Introvert Menjadi Terbuka!

Orang Introvert Terbuka? Berikut ini Cara Mudah Membuat Kepribadian Orang Introvert Menjadi Terbuka!

27 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.