Medan – DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan transparant mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah,terutama penerapan e-parking di Kota Medan.
“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan,” kata Dhiyaul selaku anggota DPRD pada selasa (13/6).
Menurutnya peningkatan pendapatan asli daerah Kota Medan berasal dari jasa layanan parkir tepi jalan Kota Medan.
Akan tetapi mereka mendapat keluhan dari warga Kota Medan bahwa penerapan e-parking tidak sesuai standar oprasional yang ada.
“Kami berharap Pemkot Medan memiliki inovasi agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat agar diserap secara optimal,” tegas dia.
Selain itu anggota DPRD ini juga menunjukan catatan rancagna peraturan daerah Kota Medan.
Dalam catatan tersebut PDRD dalam UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menambah sumber PAD.
“Kiranya Pemkot Medan dapat menghitung berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Perda PDRD,” jelasnya.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis menargetkan PAD retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp. 30 miliar pada tahun ini.
Dengan kata lain pendapatan ini telah berkembang pesat sejak tahun lalu, yaitu sebesar Rp. 19,5 miliar.
“Dari Rp30 miliar target kita, di antaranya Rp10 miliar diperoleh dari parkir konvensional, dan Rp20 miliar penerapan e-parking,” ungkap Ungkap Nikmal Fauzi.
Sebagai penutup ia menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan sistem e-parking yang ada di Kota Medan.
















