Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Anggota DPRD Sumut Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

by
7 Maret 2019
in Berita
0
Dua Anggota DPRD Sumut Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dilansirkan Antara, Jaksa meyakini dua terdakwa itu terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015 serta menarik hak interpelasi 2015.

Terkait hal tersebut, terdakwa Muslim menerima sebesar Rp 615 juta. Sedangkan Sonny menerima Rp 495 juta.

Dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Provinsi Sumatera Utara, kepada terdakwa Muslim Simbolon sejumlah Rp 392,5 juta kepada terdakwa Sonny Firdaus sejumlah Rp 250 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp 222,5 juta. Sedangkan Sonny mengembalikan uang sebesar Rp 245 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap Luki.

Selain itu, dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Luki.

Adapun hal yang memberatkan untuk para terdakwa adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang.

Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tags: Dua Anggota DPRD Sumut Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Menang Dramatis Atas PSG, Ini Rekor yang Dibuat MU

Menang Dramatis Atas PSG, Ini Rekor yang Dibuat MU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hasil Rekapitulasi Dapil Sumut 1 DPRDSU 2019-2024

Hasil Rekapitulasi Dapil Sumut 1 DPRDSU 2019-2024

12 Mei 2019
Bernardo Silva Permain Terbaik, De Jong Pemain Muda Terbaik

Bernardo Silva Permain Terbaik, De Jong Pemain Muda Terbaik

10 Juni 2019
Menuju PON 2024: Di Bangun Sport Center Berdesain Pohon Sawit

Menuju PON 2024: Di Bangun Sport Center Berdesain Pohon Sawit

3 Desember 2019

Alamak.. Istri Siri Bupati Padanglawas Utara Klaim Ditelantarkan Dua Tahun

10 Desember 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.