Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Dua Kurir Ganja Asal Cirebon Terancam Hukuman Mati

by
28 Januari 2019
in Hukum
0
202
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Hukuman berat bakal diterima dua kurir narkoba asal Cirebon yang tertangkap membawa ganja kering seberat 220 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/1) lalu. Dua tersangka yang diduga seorang menantu dan mertua ini terancam hukuman mati atau makismal 20 tahun hukuman penjara.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Senin (28/1/2019), menjelaskan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 8 miliar,” jelasnya.

Dikatakan Doddy Hermawan 220 kg ganja yang dibawa tersangka berasalan dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan memeroleh upah senilai Rp 30 juta atau masing-masing menerima Rp15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan.

Kedua tersangka mengendarai mobil Merci F 1829 EX yang di dalam bagasinya berisi 120 bal ganja kering yang di balut lakban coklat dengan berat sekitar 120 kg dan mobil Hyundai Avage B 1294 WFF, juga di dalam bagasinya terdapat 100 bal daun ganja kering dibalut dengan menggunakan lakban dengan berat 100 kg.

Saat ini tim penyisik masih mendalami nomor polisi keduan unit mobil yang digunakan tersangka, palsu atau asli, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kurir narkoba mertua dan menantunya yakni MS (58) dan Git (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, terancam hukumam mati, karena kedapatan membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh tujuan Jakarta.

Pengkuan tersangka MS menceritakan, mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.

“Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini,” katanya sambil menjelaskan, mereka dahulunya merupakan supir truk perjalanan Aceh-Jakarta.

Tags: Dua Kurir Ganja Asal Cirebon Terancam Hukuman Mati

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Enam Saksi

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Daftar DTSEN 2025 di Medan: Begini Cara dan Syarat Agar Bisa Dapat Bansos Kemensos

16 September 2025
Dua Pemakai Narkoba Diciduk

Dua Pemakai Narkoba Diciduk

12 Oktober 2018
Polisi Militer Masih Selidiki Kasus Oknum TNI Meninggal di Binjai

Polisi Militer Masih Selidiki Kasus Oknum TNI Meninggal di Binjai

7 Juni 2019
Penggerebekan Penimbunan 60 Ton Solar di Medan dan 2 Ton Solar di Aceh Utara

Penggerebekan Penimbunan 60 Ton Solar di Medan dan 2 Ton Solar di Aceh Utara

4 Agustus 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.