Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dualisme ITM : Dirjen Dikti Tutup Sementara Kampus ITM

Medan Aktual by Medan Aktual
21 September 2020
in Pendidikan
0
Dualisme ITM

Dualisme ITM

258
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dualisme ITM : Dirjen Dikti Tutup Sementara Kampus ITM

Medan, infoMu.co – Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengeluarkan keputusan sanksi administrasi penghentian pembinaan kepada Institut Teknologi Medan (ITM).

Hal ini lantaran adanya konflik internal dualisme Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM.

Surat Keputusan Dirjen tertanggal 26 Agustus 2020 itu lebih jauh menyatakan, terhitung tanggal keputusan maka selama enam bulan ITM dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang melakukan judisium dan wisuda.

Baca Juga : Mahasiswa ITM Kecewa Kampus di Sanksi Kemendikbud

Kemendikbud menghentikan segala bantuan dan layanan, LLDIKTI juga menarik seluruh dosen PNS yang dipekerjakan di ITM terkait Dualisme ITM

Ketua Senat ITM Fachrur Razi mengatakan, SK dirjen tersebut menegaskan bahwa solusinya adalah wajib menyelesaikan sengketa dengan memastikan hanya ada satu Rektor ITM dan satu penyelenggara.

“Jika ditelaah lebih dalam, maka Dirjen sesungguhnya terkesan memberikan isyarat yang jelas dan nyata pada seluruh sivitas akademika dan unsur penyelenggara bahwa surat itu ditujukan pada Ketua Yayasan dan Rektor ITM,” katanya, Minggu (20/9/2020).

Ditegaskannya, surat tersebut bukan ditujukan pada yang lain. Artinya, Rektor ITM hanya ada satu, karena itu tidak ada Penjabat Sementara Rektor (Pjs) atau tidak ada Pelaksana Tugas Rektor (Plt).

“Masalahnya, rektor yang satu ini hanya disetujui oleh satu pembina yayasan dan belum disetujui oleh satu orang pembina lainnya,” katanya.

Organ yayasan seperti pembina, pengurus dan pengawas tidak boleh rangkap jabatan dan tidak boleh membagi kekayaan yayasan secara langsung atau tidak langsung.

Jika ketentuan terakhir ini dilanggar maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Fachrur Razi berharap agar kedua orang Pembina Yayasan dapat bermusyawarah dengan bijak dan menyepakati hanya ada satu rektor di ITM.

Tags: dualisme itmitm disanksikonflik itm

Related Posts

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat
Artikel

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat

19 Januari 2026
Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan
Artikel

Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan

19 Januari 2026
Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026
Artikel

Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026

19 Januari 2026
Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui
Artikel

Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui

19 Januari 2026
Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Artikel

Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

18 Januari 2026
PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos
Artikel

PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos

18 Januari 2026
Next Post
rais akbar rambe

Rais Akbar Rambe Lulus ke Univ. Al-Ahgaff Republik Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

10 Manfaat Terong Belanda Untuk Kesehatan

10 Manfaat Terong Belanda Untuk Kesehatan

10 November 2025
Proses Metabolisme: Pengertian, Ciri dan Aspek Pentingnya

Proses Metabolisme: Pengertian, Ciri dan Aspek Pentingnya

11 November 2025
Simak Informasinya! Apakah Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Jika NIK e-KTP Belum Terdaftar?

Simak Informasinya! Apakah Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Jika NIK e-KTP Belum Terdaftar?

4 Juni 2025
Wali Kota Medan Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda APBD 2026

Wali Kota Medan Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda APBD 2026

23 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.