Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dwifungsi ABRI adalah Masa Lalu

by
8 Maret 2019
in Berita
0
Dwifungsi ABRI adalah Masa Lalu

?panglima

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan, dwifungsi ABRI adalah masa lalu. Panglima memastikan tidak ada rencana TNI untuk mengaktifkan dwifungsinya.

“Itu (dwifungsi ABRI) sudah ke laut, sudah hilang. Sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI,” kata Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3).

Menurutnya, dwifungsi ABRI adalah sejarah masa lalu yang tidak akan lahir kembali dan saat ini TNI lebih profesional. Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.

“Saat ini kenyataannya tidak hanya 10 kementerian dan lembaga, tapi ada 12 kementerian dan lembaga,” katanya.

Dia mengatakan ada dua lembaga itu lahir setelah UU TNI lahir dan sudah diduduki oleh TNI aktif, yakni Bakamla dan BNPB. “Kedua lembaga itu memerlukan keterlibatan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya,” katanya.

Begitu juga pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang perlu keterlibatan TNI di perbatasan dalam upaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan adanya perubahan nama lembaga seperti Basarnas yang berubah menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Lemsaneg yang berubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka perlu dilakukan perbaikan nomenklatur sehingga UU TNI perlu direvisi.

“Tetapi, saat ini ketakutannya begitu tinggi, takut dwifungsi ABRI akan lahir kembali. Tidak seperti itu,” tegas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini.

Ia menambahkan, UU TNI perlu disesuaikan agar tidak hanya menjawab tugas pokok TNI, tetapi juga untuk mengakomodir kebutuhan personel TNI di dua lembaga baru itu, yakni Bakamla dan BNPB. Panglima TNI pun menegaskan, TNI berkomitmen untuk menjaga demokrasi dan tidak ada niatan untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI.

“Itu langkah mundur. Saat ini, TNI sudah profesional. Kita akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” tutur Panglima TNI.

Tags: Dwifungsi ABRI adalah Masa Lalu

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022 Dilantik, Wiranto Puji Suripno Ngadimin

Kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022 Dilantik, Wiranto Puji Suripno Ngadimin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Billboard Tumbang di Medan Akibat Hujan dan Angin Kencang, Belasan Kendaraan dan Gerobak Rusak

Billboard Tumbang di Medan Akibat Hujan dan Angin Kencang, Belasan Kendaraan dan Gerobak Rusak

13 Agustus 2025
Bawaslu dan Polres Tanjung Balai Diminta Pro Aktif Awasi Dugaan Politik Uang

Bawaslu dan Polres Tanjung Balai Diminta Pro Aktif Awasi Dugaan Politik Uang

16 April 2019
Libur Panjang, KAI Sumut Tambah Puluhan Ribu Kursi

Libur Panjang, KAI Sumut Tambah Puluhan Ribu Kursi

14 Januari 2026
Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

13 Mei 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.