Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Dzulmi Eldin Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun

Medan Aktual by Medan Aktual
14 Mei 2020
in Hukum
0
Dzulmi Eldin Kehilangan Hak Politik

Dzulmi Eldin

199
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dzulmi Eldin Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun

Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Menurutnya, Dzulmi Eldin telah terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.

“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, selaku Wali Kota Medan Tahun 2016 – 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun,” pintanya kepada Majelis Hakim, Abdul Aziz, melalui sidang video confrance di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(14/5/2020).

Baca Juga : Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

“Terdakwa juga dikenakan tuntutan tambahan dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun,” tambahnya lagi.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dzulmi Eldin Kehilangan Hak Politik

Menurut jaksa, Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melanggar dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

“Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Siswandono.

Dijelaskannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak koperatif dalam persidangan.

“Melainkan yang meringankan terdakwa Dzulmi Eldin belum pernah dihukum,” terang Jaksa.

Setelah selesai amar putusan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis hakimpun meminta kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya (pleidoi), dan terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya Junaidi Matondang.

Tags: dzulmi eldineldin kehilangan hak politiksidang dzulmi eldin

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Erdina Sihombing Potong jari Sendiri

Erdina Sihombing Potong Jari Sendiri Demi Klaim Asuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi: Jangan Pernah Coba-coba Usik Pancasila

Di Aceh, Dua Kepala Daerah Dukung Jokowi-Maruf

8 Maret 2019
BSU 2025 Batch 4 Cair di Mana Begini Cara Ambilnya

BSU 2025 Batch 4 Cair di Mana? Begini Cara Ambilnya

23 Juli 2025
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Cara Aktivasi yang Benar

Sudah Dapat BSU 2025? Begini Cara Aktivasi yang Benar

8 Agustus 2025
Tips Mudah Melakukan Pembayaran Pajak di Kota Medan

Tips Mudah Melakukan Pembayaran Pajak di Kota Medan

12 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.