Tanjung Balai – ALI AKBAR SITORUS,26 Driver ojek online, alamat Jln. M. Abbas, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ini edarkan Pil ekstasi di hotel Tresya terciduk tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai.
Tetapi dia tidak ingin hanya sendiri meringkuk dibalik jeruji besi,dia turut menyeret rekannya YUDIKA FEBRIAN NASUTION alias DIKA, 27,Mahasiswa, alamat Jln. M.U Damanik, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ikut ke penjara. Kedua tersangka ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu (23/3) sekitar pukul.22.00 wib diHotel Tresya, Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai..
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dikonfirmasi M24 Minggu (24/3) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan.Panjaitan mengatakan,dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran panjang berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange sejumlah 20 (dua puluh butir) dengan berat kotor 7,5 gram ,1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk i-phone warna hitam,Uang sejumlah Rp. 300.000,1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Adi Haryono,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Hotel Tresya, Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.”Atas informasi tersebut Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan tekhnik undercover buy.”
“Pada saat akan diamankan tersangka ALI AKBAR SITORUS sedang duduk-duduk di lantai 2 Hotel Tresya. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli pil ekstasi dari tersangka. Setelah disepakati harga dan jumlah, maka tersangka ALI AKBAR SITORUS menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran pendek berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange sejumlah 10 (sepuluh) butir, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”
” Lalu Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka ALI AKBAR SITORUS dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari temannya yang bernama DIKA.”Selanjutnya Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DIKA. Hasil pengembangan pada sekitar pukul 00.15 WIB tersangka YUDIKA FEBRIAN NASUTION alias DIKA berhasil diamankan di KTV French Hotel Tresya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka DIKA dapat ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 10 (sepuluh) butir yang disembunyikan di sela-sela ressleting celananya.”
“Kemudian Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka DIKA dan dia mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yg berinsial OI (DPO) yang beralamat disekitar Kota Medan, namun tidak diketahui alamat rumahnya.”Selanjutnya Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dgn melakukan pencarian terhadap OI, namun belum berhasil ditemukan.”Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan.pemeriksaan lebih mendalam.di Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Adi Haryono.(Su)

















