Empat Pejabat Pemkot Medan Terkait Narkoba, Wali Kota: Sanksi Berat Menanti
Pemerintah Kota Medan tengah diguncang isu serius menyangkut integritas sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Empat orang pejabat wilayah dua camat dan dua lurah terindikasi menggunakan zat terlarang berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada April lalu di Rumah Dinas Wali Kota.
Keempat nama yang terlibat adalah AF (Camat Medan Johor), HS (Camat Medan Barat), HSS (Lurah Gaharu), dan EEL (Lurah Petisah Hulu). Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (2/6/2025).
Ragam Temuan dari Tes Urine
Menurut Toga Panjaitan, hasil pemeriksaan menunjukkan jenis zat yang dikonsumsi keempat pejabat berbeda-beda:
AF, Camat Medan Johor, terindikasi mengonsumsi benzodiazepine, sejenis psikotropika golongan 4 yang biasa ditemukan dalam obat penenang alprazolam. Penggunaan ini disertai resep dokter, namun tetap masuk kategori penggunaan tingkat sedang yang membutuhkan perhatian serius.
HS, Camat Medan Barat, diketahui pernah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada tahun 2013. Meskipun saat ini tidak ditemukan tanda kekambuhan, ia kini mengonsumsi obat penenang. Statusnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
HSS, Lurah Gaharu, teridentifikasi mengalami ketergantungan pada sabu (metamfetamin), yang termasuk narkotika golongan 1. Ia masuk klasifikasi ketergantungan sedang dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
EEL, Lurah Petisah Hulu, diduga menyalahgunakan ganja, juga termasuk dalam golongan 1. Kasus ini dikategorikan sebagai ringan karena baru satu kali menggunakan, berdasarkan pengakuannya.
Wali Kota Medan: Harus Ada Konsekuensi
Menanggapi hasil tersebut, Wali Kota Rico Waas menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap keempat ASN yang terlibat.
“Sanksinya pasti berat. Minimal pencopotan jabatan, dan bisa saja berujung pemecatan. Tapi kami akan menunggu hasil asesmen akhir dari BNN dan Inspektorat sebelum memutuskan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sanksi administratif ASN mengacu pada ketentuan Kementerian PAN-RB, di mana pengguna narkoba yang terbukti mengulangi kesalahan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Pendekatan Rehabilitasi dan Pendalaman Kasus
BNNP Sumut menyatakan bahwa keempat pejabat tersebut bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan korban penyalahgunaan. Karena itu, langkah rehabilitasi dianggap sebagai solusi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, dengan syarat mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Toga Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kondisi masing-masing secara lebih menyeluruh.
“Kami akan diskusikan dengan keluarga mereka, apakah rawat inap diperlukan atau cukup dengan rawat jalan. Semua tergantung hasil asesmen lanjutan,” jelasnya.
Komitmen Pemkot Medan: Tes Urine Menyeluruh
Sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mewujudkan birokrasi bersih, Wali Kota Medan berencana melanjutkan tes urine bagi pejabat lainnya, termasuk mereka yang saat ini tengah mengikuti seleksi jabatan.
“Pejabat yang akan dilantik nanti wajib tes urine dulu. Ini bentuk ketegasan saya dalam membersihkan lingkungan Pemko dari narkoba,” tegas Rico.















