Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Empat Sikap Moral Pejabat Publik Menurut Al-Qur’an

Zacky by Zacky
8 Januari 2026
in Artikel
0
Empat Sikap Moral Pejabat Publik Menurut Al-Qur’an
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perilaku seorang pemimpin atau pejabat publik selalu berada dalam sorotan masyarakat. Setiap keputusan, ucapan, hingga gaya hidupnya kerap dijadikan rujukan, sehingga standar moral menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar.

Dalam Islam, jabatan dipandang sebagai amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Namun, realitas menunjukkan masih maraknya pemberitaan pejabat publik yang terjerat kasus hukum, mulai dari korupsi, penyuapan, hingga kekerasan. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan mengenai integritas moral para pemegang kekuasaan.

Gaya hidup pejabat publik sejatinya mencerminkan kehormatan dan martabat jabatan yang diemban. Perilaku yang berlebihan, tidak transparan, serta menyimpang dari nilai etika berpotensi merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, Al-Qur’an hadir sebagai landasan moral yang memberikan prinsip jelas agar pejabat publik mampu menjalankan tugas secara adil, bertanggung jawab, dan amanah.



1. Keadilan sebagai Prinsip Utama Kepemimpinan

Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai fondasi dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan. Seorang pejabat publik dituntut untuk tidak memihak, serta memperlakukan seluruh masyarakat secara setara tanpa diskriminasi.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah [5] ayat 8:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh sentimen pribadi maupun kepentingan kelompok. Kepemimpinan yang adil menjadi cerminan ketakwaan dan integritas moral.



2. Transparansi sebagai Bentuk Tanggung Jawab Publik

Sebagai pihak yang digaji oleh negara, yang salah satu sumber dananya berasal dari pajak masyarakat, pejabat publik memiliki kewajiban untuk bersikap transparan. Keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting agar setiap kebijakan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Al-Qur’an menegaskan larangan berkhianat terhadap amanah, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Anfal [8] ayat 27:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٧

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kejujuran moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan.



3. Menjaga Amanah dalam Setiap Jabatan

Amanah merupakan nilai sentral dalam Islam. Pejabat publik diharapkan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan yang telah diikrarkan di atas kitab suci masing-masing. Dalam konteks Indonesia, sumpah ini menjadi simbol tanggung jawab moral dan spiritual.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa [4] ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا٥٨

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Amanah menuntut kesungguhan, konsistensi, dan kesadaran bahwa setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban.



4. Menghindari Korupsi sebagai Kewajiban Moral

Islam secara tegas melarang praktik korupsi dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat publik tidak dibenarkan memperkaya diri, keluarga, maupun kelompok melalui jabatan yang diemban.

Ancaman keras bagi pelaku korupsi digambarkan dalam tafsir ulama. Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alimut Tanzil menjelaskan konsekuensi berat bagi pelaku khianat:

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ …

Artinya: Barangsiapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Barang tersebut akan terus dipikul dan terjatuh ke dalam neraka, lalu ia diperintahkan untuk mengambilnya kembali secara berulang-ulang.

Penjelasan ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi dosa besar dengan konsekuensi akhirat yang berat.

Empat sikap moral keadilan, transparansi, amanah, dan menjauhi korupsi merupakan standar etika yang harus melekat pada diri setiap pejabat publik. Islam menempatkan jabatan sebagai tanggung jawab besar yang menuntut integritas, keteladanan, dan kesadaran spiritual.



Tags: Empat Sikap Moral Pejabat

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
tips pencernaan lancar

Jarang Disadari, Ini Kunci Pencernaan Tetap Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Info Bansos Terbaru di Tahun 2026

Mau Tahu Bansos Terbaru 2026? Ini Info Lengkapnya!

29 Desember 2025
Ini Alasan Rahim Soekasah Menuju Kursi Ketua Umum PSSI

Ini Alasan Rahim Soekasah Menuju Kursi Ketua Umum PSSI

2 Mei 2019
Syarat Lengkap Pengajuan Pembiayaan Sepeda Motor Berbasis Syariah

Syarat Lengkap Pengajuan Pembiayaan Sepeda Motor Berbasis Syariah

21 Desember 2025
Pencairan PIP Agustus 2025: Cara Cek, Syarat, dan Tahapan

Pencairan PIP Agustus 2025: Cara Cek, Syarat, dan Tahapan

8 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.