Pemerintah Kota Medan segera mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang saat ini masih kosong melalui mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh pemimpin berkualitas.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa pengisian jabatan eselon II kini mengikuti transformasi sistem yang diarahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Update-nya adalah kami mempelajari MT kemarin, karena memang dari BKN transformasi cara pengisian jabatannya melalui manajemen talenta,” ujarnya kepada wartawan selepas Rapat Paripurna DPRD kota Medan, Selasa (20/01/2026).
Ia menyebut proses tersebut masih berjalan karena Pemko Medan terus mempelajari mekanisme yang tepat agar pelaksanaannya sesuai aturan.
“BKN melalui BKD Kota Medan juga memberikan informasi kepada kami bagaimana cara yang benar agar nantinya siapa pun yang ingin ikut di dalam pencalonan tersebut benar-benar bisa mengikutinya dengan baik,” katanya.
Terkait hasil uji talenta sebelumnya, Ia juga menyampaikan pihaknya masih menelaah masa berlaku penilaian tersebut.
“Ini yang maksud saya sedang kami lihat ya, maksudnya yang terbaru apakah ada jangka waktunya? Kan itu ada jangka waktunya mungkin 3 tahun,” ucapnya.
Mengenai peluang pejabat dari luar daerah, Rico Waas menyatakan mekanisme manajemen talenta memungkinkan hal tersebut.
“Ini kan juga disampaikan dari Kepala BKN kemarin, bisa saja dari mana pun bisa masuk. Tapi memang harapan saya pribadi dari internal Pemko Medan memiliki talenta-talenta tersebut ya, yang bisa mengisi jabatan-jabatan tersebut,” katanya.
Ia juga berharap untuk posisi ini segera diis.
“Ya mudah-mudahan yang terbaiklah, mohon doanya dari rekan-rekan semuanya,” ujar Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem Merit secara utuh,” dilihat kru dari laman pemko Medan Subhan ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1/26) di Balai Kota.
Ia menjelaskan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Saat ini, tercatat terdapat 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, sejumlah jabatan eselon III dan IV, termasuk beberapa posisi camat dan kepala bagian, juga masih belum terisi secara definitif.
















