Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

FH UMSU dan LPSK Gelar Diskusi Tentang Perlindungan Saksi

Medan Aktual by Medan Aktual
29 Juli 2019
in Hukum
0
Fakultas Hukum UMSU

Fakultas Hukum UMSU

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Public Lecture Hukum Pidana Indonesia, dengan tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban”

Acara yang menghadirkan narasumber tunggal Wakil Ketua LPSK Dr. Maneger Nasution MA dan dipandu moderator Ibrahim Naenggolan SH MH ini dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum UMSU Jl. Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (26/7/2019).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor UMSU yang dalam hal ini diwakilioleh WR I Dr Muhammad Arifin Gultom SH MHum. Tampak hadir dalam acara ini Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah , WD I Faisal SH MHum, pengurus BBH UMSU, PKSK UMSU , Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut Amrizal SSi MPd, sejumlah dosen dan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU .

Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa keberadaan LPSK dalam system ketatanegaraan kita masih tergolong baru. Karena itu, dapat dipahami jika lembaga ini masih banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga belum bisa maksimal berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di republik ini.

Misalnya, kata Arifin, Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang masih banyak kelemahan, karenanya sangat perlu segera direvisi. “Belum lagi soal kedudukan LPSK yang ada cuma di Jakarta. Ini menyebabkan manfaat lembaga ini belum maksimal dirasakan oleh masyarakat, terutama di daerah,” ujar Arifin.

Karena itu, kata Arifin, mengingat begitu besar tugas lembaga ini, maka ke depan keberadaannya perlu dikuatkan lagi, diantaranya dengan memberikan wewenang yang lebih lagi kepada LPSK.

“Acara ini tentunya sangat penting bagi kita semua, bukan saja untuk menambah wawasan kita tentang LPSK, tapi juga bagaima perguruan tinggi bisa berpartisipasi dan berkontribusi untuk menguatkan LPSK lewat kajian-kajian akademiknya,” kata Arifin. (*)

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Maneger Nasution MA dalam paparannya mengakui, bahwa selama ini keberadaan LPSK sebagai wakil negara yang hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi warganya belum maksimal. Hal itu dikarenakan masih banyak kelemahan LPSK yang perlu dibenahi dan diperbaiki. Kedudukan LPSK, kedudukan lembaga yang mandiri tidak disertai dengan wewenang yang memadai

“Karena itu, untuk perbaikan dan pembenahan tersebut, kedepan LPSK memerlukan paradigm baru perlindungan saksi dan korban,” ujarnya

Maneger mengatakan, dari perspektif akademis setidaknya ada dua hal bisa dan perlu diupayakan kedepan untuk membenahi LPSK. Pertama, dengan merevisi UU. Menurutnya UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Korban dan Saksi yang berlaku sejauh ini masih diskriminatif, yakni cuma terkait kasus kejahatan pidana saja, itupun tidak semua.

Idealnya, kata Maneger, semua bentuk kasus tindaan kejahatan harus terakomodir, termasuk yang terkait dengan kasus perdata dan administrasi. “Negara yang maju itu adalah yang melindungi seluruh warganya dari semua ancaman tindakan kejahatan,” ujar Maneger.

Kedua, kedepan tidak ada pilihan lain, sebagai negara kepulauan kita tidak cukup melihat persoalan Indonesia dari kacamata Jakarta saja. Artinya, harus diupayakan LPSK itu ada perwakilan di setiap daerah, sehingga dapat maksimal melayani masyarakat.

Terkait hal ini, lanjut Maneger, memang di dalam UU No 13 tahun 2006 dijelaskan bahwa LPSK itu “dapat” dibentuk di daerah. “Tapi justru disitulah persoalannya, dengan adanya kata ‘dapat’ itu maknanya jadi itu tak ada kewajiban. Seharusnya kata “dapat” itu dihilangkan, sehingga ada dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan keberadaan LPSK ada sampai ke daerah-daerah,” tegasnya. (*)

Tags: fakultas hukum umsuLembaga Perlindungan Saksi dan Korbanperlindungan saksiumsu

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Dari 42 Orang TKI Ilegal Ditemukan 2 Kg Sabu

Dari 42 Orang TKI Ilegal Ditemukan 2 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Sosial Anak Yatim di Medan 2025: Upaya Pemerintah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan

Bantuan Sosial Anak Yatim di Medan 2025: Upaya Pemerintah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan

18 Oktober 2025
Tips Aman Klaim DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu Rupiah

Berburu Rezeki Digital! Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu, Cek Tips dan Manfaatnya

4 Desember 2025
Daftar BPJS Kesehatan: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Mudah Dan Praktis!

Daftar BPJS Kesehatan: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Mudah Dan Praktis!

21 November 2025
Info Terbaru Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Info Terbaru Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

26 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.