Gaji 13 ASN Dicairan Juni 2025, Begini Cara Cek Statusnya
Cara Cek Status Pencairan Gaji Ke-13 merupakan informasi yang sangat penting diketahui terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan
Namun masih banyak yang bertanya-tanya: Bagaimana cara mengecek dan memastikan penerimaan dana tepat waktu? Simak cara cek status pencairan lewat aplikasi resmi dan bank dengan lengkap.
Apa Itu Gaji Ke-13 ASN?
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan setiap tahun. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk gaji pokok dan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja. Gaji ke-13 ini berbeda dengan THR dan bertujuan membantu kebutuhan ekstra di tengah tahun.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah melalui PT Taspen dan Kementerian Keuangan menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai sejak 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap dan otomatis ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan ulang. Namun, bagi ASN aktif dan pensiunan, penting untuk rutin mengecek status pencairan agar tidak ketinggalan informasi.
Berikut Cara Cek Status Pencairan Gaji Ke-13 ASN Via Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK adalah platform resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyediakan fitur pengecekan gaji ke-13. Cara ceknya:
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIP dan password resmi
- Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”
- Lihat status pencairan dan rincian gaji ke-13 yang diterima
Cek Status Pencairan Gaji Ke-13 ASN Lewat Aplikasi Taspen untuk Pensiunan
Bagi pensiunan ASN, aplikasi Taspen menjadi pilihan utama untuk memantau pencairan gaji ke-13. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Taspen di smartphone Anda
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi
- Masukkan NIK dan nomor Taspen
- Login dan cek informasi pencairan gaji ke-13 secara real-time
Komponen Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen berikut:
- Gaji pokok bulan Mei 2025
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau kinerja (jika ada)
Besaran gaji ke-13 ini diberikan tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

















