Gaji di Atas Rp5 Juta, Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi.
Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan kebutuhan pokok.
Namun, muncul pertanyaan dari para pekerja bergaji di atas Rp5 juta: apakah mereka masih bisa menerima BSU tahun ini?
BSU 2025 disalurkan kepada pekerja dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Keuangan, serta mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja memahami batas penghasilan maksimal, syarat, dan mekanisme penyaluran bantuan ini.
Syarat Utama Penerima BSU 2025
Untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran, berikut adalah ketentuan umum yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan tertentu yang ditentukan.
- Menerima gaji maksimal Rp5 juta, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Karyawan dengan gaji di atas Rp5 juta pada dasarnya tidak memenuhi syarat, kecuali jika gaji tersebut masih dalam rentang UMP/UMK wilayah kerja, yang bisa saja lebih dari nominal tersebut tergantung ketentuan lokal.
Mekanisme Verifikasi dan Penyaluran
Penentuan penerima BSU dilakukan berdasarkan:
- Data Upah di BPJS Ketenagakerjaan
Sistem akan mencocokkan upah yang dilaporkan oleh perusahaan tempat bekerja dengan batas kelayakan yang ditentukan pemerintah. - Proses Verifikasi dan Validasi Data
Kemnaker akan memverifikasi data pekerja dan memastikan tidak ada penerima ganda dari program bantuan lainnya. - Penyaluran Bantuan Langsung ke Rekening
BSU 2025 akan dikirim langsung ke rekening penerima yang tercatat, melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN). - Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan:
- Mengakses website resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dan verifikasi akun, lalu pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Pastikan data pribadi dan keikutsertaan BPJS sudah benar dan aktif
Jika dinyatakan belum terdaftar, pekerja dapat menghubungi HRD perusahaan atau cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk konfirmasi dan pembaruan data.
Kesimpulan
Program BSU 2025 dirancang untuk menyasar pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah yang terdampak secara ekonomi namun masih aktif bekerja.
Pemerintah menekankan pentingnya pelaporan gaji yang jujur oleh perusahaan dan akurasi data di BPJS.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengikuti pengumuman resmi dan memastikan data ketenagakerjaan Anda sesuai dan ter-update.

















