Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Gaji Ke-13 di Juni 2025: Komponen dan Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
20 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Gaji Ke-13 di Juni 2025: Komponen dan Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan

Gaji Ke-13 di Juni 2025: Komponen dan Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji Ke-13 di Juni 2025: Komponen dan Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan

Pada tahun 2025, pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Meskipun tanggal pasti pencairannya belum diumumkan secara rinci, waktu pencairannya yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah membuat bantuan ini sangat berarti, terutama bagi keluarga ASN dan pensiunan yang ingin mempersiapkan biaya pendidikan anak. Berikut adalah informasi mengenai komponen gaji ke-13 dan cara menghitung besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

Komponen Gaji Ke-13

Untuk pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji Pokok atau Pensiun Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja saat pensiunan masih aktif.

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak.

  • Tunjangan Pangan: Setara dengan Rp72.420 per anggota keluarga untuk mencukupi kebutuhan pangan.

  • Tambahan Penghasilan: Sesuai dengan peraturan masing-masing instansi.

Untuk ASN aktif, selain komponen di atas, tunjangan kinerja (tukin) juga masuk dalam gaji ke-13, dengan besaran:

  • 100% untuk ASN pusat.

  • Disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk ASN daerah.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan

Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja. Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I:

    • I/a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

    • I/b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

    • I/c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

    • I/d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  • Golongan II:

    • II/a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

    • II/b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

    • II/c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

    • II/d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  • Golongan III:

    • III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

    • III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

    • III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

    • III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  • Golongan IV:

    • IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

    • IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

    • IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

    • IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

    • IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Penggunaan Gaji Ke-13

Selain untuk keperluan pendidikan, gaji ke-13 ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lainnya, terutama pada awal tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan dana ekstra. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para pensiunan dan ASN dapat lebih mudah menghadapi biaya yang harus dikeluarkan untuk anak-anak mereka yang sedang bersekolah.

Tags: Besaran gaji ke-13 ASN 2025Cara menghitung gaji ke-13 pensiunanDaftar gaji pokok pensiunan PNS 2025Gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2025Gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golonganGaji ke-13 PNS aktif dan pensiunanJadwal pencairan gaji ke-13 Juni 2025Komponen gaji ke-13 PNS dan pensiunanTukin gaji ke-13 ASN pusat dan daerahTunjangan keluarga dalam gaji ke-13

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ini Alasan Jokowi Pilih Tumpak dkk Jadi Dewan Pengawas KPK

20 Desember 2019
Bansos Bukan untuk Main Judol, Mensos Pastikan Pelaku Akan Dicoret

Bansos Bukan untuk Main Judol, Mensos Pastikan Pelaku Akan Dicoret

29 Oktober 2025
Cara Cek Pencairan Bansos Bulan Agustus 2025 Pakai Nomor NIK

Cara Cek Pencairan Bansos Bulan Agustus 2025 Pakai Nomor NIK

7 Agustus 2025
Bolu Meranti Diminati dan Dijadikan Oleh-Oleh Wajib Saat Liburan ke Medan

Bolu Meranti Diminati dan Dijadikan Oleh-Oleh Wajib Saat Liburan ke Medan

29 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.