Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Gara Gara Beli TV Curian IRT Ini Akhirnya Meringkuk Dipenjara

by
13 Maret 2019
in Peristiwa
0
Gara Gara Beli TV Curian IRT Ini Akhirnya Meringkuk Dipenjara
229
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Gara gara beli TV LCD merek samsung ukuran 48 inci hasil curian seorang ibu rumah tangga inisial Deby Alfira alias Debi,40,penduduk Jln.D.I. Panjaitan Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai akhirnya harus meringkuk dipenjara. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek TB Utara Senin (11/3).

“Tersangka ditangkap sesuai sp.kap nomor : Sp-Kap/07/III/2019/Reskrim, tanggal 11 Maret 2019 berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/07/III/2019/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara, tanggal 06 Maret 2019 atas nama pelapor korban KIM SIONG. Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinag SH.SIK ketika dikonfirmasi H88 Rabu (13/11) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Lebih lanjut dijelaskannya,penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek TB Utara terhadap Deby, hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor : LP/06/II/2019/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 28 Februari 2019.Tentang pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Amir Hamzah Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Tersangka pelaku pencurian atas nama RICKY HERMAWAN Alias RIKI, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 dan telah dilakukan penahanan.Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan : Sp-Han/03/III/2019/Reskrim, tanggal 03 Maret 2019.”

“Dari hasil pengembangan, tersangka RICKY HERMAWAN Alias RIKI melakukan pencurian bersama dengan RAMADANI PANJAITAN Alias TONGGEK. Dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib dijalan Cendrawasi Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,serta sudah dilakukan penahanan,”ujar Ahmad Dahlan.

“Dan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengakui melakukan pencurian Satu Unit TV LCD merek samsung berukuran 48 Inci warna Hitam yang dijual kepada DEBY ALFIRA Alias DEBI pada hari Rabu tanggal 06 maret 2019. Saat ini kedua tersangka pelaku pencurian sudah ditahan,sedangkan Deby pelaku pembeli tv hasil curian tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek TB Utara Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan.(Su)

Tags: Gara Gara Beli TV Curian IRT Ini Akhirnya Meringkuk Dipenjara

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?
Artikel

Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?

27 November 2025
UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut
Artikel

UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

24 November 2025
Next Post
Pascaledakan Bom, Presiden Jokowi Dipastikan Tetap Berkunjung ke Sibolga

Pascaledakan Bom, Presiden Jokowi Dipastikan Tetap Berkunjung ke Sibolga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kandungan dan Manfaat Daun Seledri bagi Kesehatan Tubuh

Kandungan dan Manfaat Daun Seledri bagi Kesehatan Tubuh

17 November 2025
Panduan Membeli Emas Lewat M-Banking

Panduan Membeli Emas Lewat M-Banking

7 Januari 2026
Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

28 Januari 2025
Pembayaran Pajak Kendaraan di Kota Medan Kini Lebih Praktis

Pembayaran Pajak Kendaraan di Kota Medan Kini Lebih Praktis

2 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.