Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Truk Pelat BL, Ini Penjelasan Lengkapnya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
1 Oktober 2025
in Berita
0
Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Truk Pelat BL, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Truk Pelat BL, Ini Penjelasan Lengkapnya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Truk Pelat BL, Ini Penjelasan Lengkapnya

Aksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat BL dan meminta perusahaan mengganti dengan pelat BK atau BB jadi sorotan publik.

Dalam sejumlah pernyataan resmi, Bobby memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap kendaraan dari luar Sumut, khususnya Aceh.

Berikut ini poin-poin penting klarifikasi Bobby Nasution soal kebijakan penggunaan pelat kendaraan di Sumatera Utara:

1. Bukan Sentimen terhadap Daerah Tertentu

Menanggapi viralnya video yang memperlihatkan pejabat Pemprov Sumut menghentikan truk berpelat BL (Aceh), Bobby menyatakan bahwa tindakan itu bukan bentuk sentimen terhadap wilayah tertentu.

“Ini bukan soal pelat BL atau Aceh saja, tapi menyangkut semua kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara agar menggunakan pelat BK atau BB,” kata Bobby dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

2. Aturan Hanya untuk Perusahaan yang Beroperasi di Sumut

Bobby menegaskan bahwa kebijakan pelat kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan milik perusahaan yang menjalankan operasional di wilayah Sumut, bukan kendaraan pribadi atau sekadar melintas.

“Kendaraan yang cuma melintasi Sumut tidak dikenakan aturan ini. Fokus kita pada perusahaan yang beroperasi di sini tapi tidak menyumbang pajak daerah,” tegasnya.

3. Langkah Strategis Tingkatkan PAD Sumut

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara. Saat ini, pajak kendaraan bermotor menyumbang sekitar Rp1,7 triliun bagi provinsi.

“Semua kebijakan diarahkan untuk memperkuat PAD. Dengan PAD yang meningkat, kita bisa perbaiki infrastruktur dan meningkatkan layanan publik,” ujar Bobby.

4. Tidak Ada Penilangan terhadap Truk Pelat BL

Bobby juga membantah adanya tindakan penilangan terhadap truk pelat BL yang terekam dalam video. Ia menyebutkan bahwa sopir hanya diberikan informasi mengenai rencana penerapan aturan baru.

“Tidak ada penindakan atau tilang. Kita hanya menyampaikan informasi agar perusahaan mulai menyesuaikan pelat kendaraannya,” jelasnya.

5. Daerah Lain Sudah Terapkan Kebijakan Serupa

Menurut Bobby, beberapa provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah telah menerapkan kebijakan serupa sebelumnya.

“Kenapa Sumut heboh? Padahal provinsi lain sudah lebih dulu menerapkan. Ini bukan hanya soal pelat BL, tapi seluruh pelat non BK/BB,” jelas Bobby lagi.

6. Pendataan Perusahaan yang Gunakan Pelat Luar Sumut

Pemprov Sumut kini sedang mendata semua perusahaan yang beroperasi di Sumut tapi menggunakan kendaraan berpelat luar provinsi. Targetnya, pada tahun 2026, semua kendaraan perusahaan tersebut sudah beralih ke pelat BK atau BB.

“Kita sosialisasikan agar perusahaan mengganti pelat kendaraan operasionalnya, supaya pajak kendaraan masuk ke kas Sumut,” tegas Bobby.

7. Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Terakhir, Bobby meminta masyarakat untuk tidak panik atau salah paham. Ia memastikan kebijakan pelat kendaraan ini tidak akan membebani warga.

“Kita tidak menambah pajak. Ini demi keadilan, agar hasil bumi Sumut juga memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan provinsi,” pungkasnya.

Penutup

Kebijakan penggunaan pelat BK atau BB untuk kendaraan perusahaan di Sumut adalah bagian dari strategi memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Gubernur Bobby Nasution juga menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi atau penilangan terhadap kendaraan dari luar provinsi, melainkan murni sosialisasi untuk aturan baru yang akan berlaku pada 2026.

Tags: aturan pelat BK BB SumutGubernur Sumut Bobby Nasutionkebijakan pajak kendaraan Sumatera Utarapelat BL Aceh

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Pemkot Medan dan Kemenkumham Sumut Bahas Dua Ranperda 2025

Pemkot Medan dan Kemenkumham Sumut Bahas Dua Ranperda 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2025 Resmi Diumumkan, Cek Tahapan Lanjutan di Sini

Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2025 Resmi Diumumkan, Cek Tahapan Lanjutan di Sini

11 November 2025
Terakhir! Daftar di pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Umum

Terakhir! Daftar di pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Umum

22 Maret 2025
Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

8 Juni 2019
PSMS Medan vs Sumsel United Targetkan Poin Penuh

PSMS vs Sumsel United Targetkan Poin Penuh

27 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.