Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Polisi Tangkap Empat Oknum Guru MAN 2 Deli Serdang

Medan Aktual by Medan Aktual
10 Juni 2018
in Hukum
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Guru MAN 2 Deli Serdang tertangkap dalam OTT yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang. Diduga oknum guru tersebut melakukan pungli kepada calon siswa baru, Jumat (8/6).

Medanaktual – Kepolisian Resort Deli Serdang menangkap empat guru Madrasalah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Deli Serdang yang diduga melakukan pungli kepada calon siswa baru, Jumat (8/6).

Empat oknum guru tersebut berinisial SM, SWS, MS dan FH. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Menurut Tatan, modus yang dilakukan para guru MAN 2 Deli Serdang ini adalah dengan meminta sejumlah uang yang disebut akan digunakan untuk pembayaran baju seragam, buku dan uang komite sekolah serta biaya insidental dan les tambahan.

“Jadi para oknum guru itu, memanfaatkan momen masuknya murid baru ke sekolah itu,” kata Tatan, Sabtu (9/6) malam.

Pungutan itu pun dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Para orangtua murid diminta membuat surat pernyataan sebagai dalihnya.

Menurut Tatan, hal itu tersebut dilarang seperti yang tertulis dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dari keempat guru itu, petugas menyita uang tunai Rp 163.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, surat pernyataan/persetujuan, kwitansi dan bukti penerimaan.

“Motif yang mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan. Dengan kata lain, memperkaya diri sendiri,” jelas Tatan.

Dia menambahkan, dalam kasus ini mereka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999/UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Kasusnya masih kita dalami lagi dengan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

Tags: Guru MAN 2 Deli Serdang

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

Tukang Pijat Wanita Tewas Mengenaskan Di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

tanah-nganggur-2-tahun-bisa-disita-negara-ini-penjelasan-dan-prosedur-resminya

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara: Ini Penjelasan dan Prosedur Resminya

2 Agustus 2025
Pemko Tanjung Balai Diminta Membangun Gedung Rehabilitasi Narkoba

Pemko Tanjung Balai Diminta Membangun Gedung Rehabilitasi Narkoba

1 November 2018
Lirik Lagu Alamak Rizky Febian dan Adrian Khalif yang Sedang Trend di Internet!

Lirik Lagu Alamak Rizky Febian dan Adrian Khalif yang Sedang Trend di Internet!

4 Oktober 2025
Cara Pencairan KIP Kuliah 2025, Besarannya, dan Bank Penyalur Resmi di Medan

Cara Pencairan KIP Kuliah 2025, Besarannya, dan Bank Penyalur Resmi di Medan

17 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.