Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali melonjak tajam pada Senin (2/2/2026).Harga emas naik signifikan sebesar Rp 167.000 dan kini diperdagangkan di level Rp 3.027.000 per gram, setelah sebelumnya mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir.
Dipantau dari laman logam mulia kenaikan ini terjadi usai harga emas Antam sempat terperosok cukup dalam. Pada Sabtu (31/1/2026), harga emas tercatat turun drastis Rp 260.000 hingga berada di posisi Rp 2.860.000 per gram. Sehari sebelumnya, Jumat (30/1/2026), logam mulia tersebut juga mengalami koreksi sebesar Rp 48.000 ke level Rp 3.120.000 per gram.
Meski mengalami fluktuasi tajam, secara tahunan harga emas Antam masih menunjukkan tren positif. Sepanjang 2026, harga emas tercatat telah meningkat lebih dari 14 persen. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas masih berada di kisaran Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, yakni mencapai Rp 3.168.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Senin (2/2/2026) justru mengalami penurunan. Buyback tercatat turun Rp 21.000 dan berada di level Rp 2.633.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin (2/2/2026), belum termasuk pajak:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.563.500
- Emas 1 gram: Rp 3.027.000
- Emas 2 gram: Rp 5.994.000
- Emas 3 gram: Rp 8.966.000
- Emas 5 gram: Rp 14.910.000
- Emas 10 gram: Rp 29.765.000
- Emas 25 gram: Rp 74.287.000
- Emas 50 gram: Rp 148.495.000
- Emas 100 gram: Rp 296.912.000
- Emas 250 gram: Rp 742.015.000
- Emas 500 gram: Rp 1.483.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.967.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
















