Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu. Dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram tercatat Rp2.772.000 per gram, naik dari hari sebelumnya.
Penguatan ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi bagi masyarakat dan pelaku pasar, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil. Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga meningkat.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam:
Lonjakan harga ini menandai rekor tertinggi terbaru untuk emas Antam sepanjang tahun berjalan, seiring minat investor dan masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang aman terus meningkat. Selain itu, peningkatan harga emas dunia juga menjadi salah satu faktor pendorong pergerakan dalam negeri.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga ikut menguat. Pada perdagangan Rabu, buyback emas mencapai Rp2.612.000 per gram, menunjukkan adanya tren positif dalam permintaan emas fisik.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berdasarkan data dari situs Logam Mulia Antam, berikut harga emas batangan pada Rabu, 21 Januari 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.436.000
- Emas 1 gram: Rp2.772.000
- Emas 2 gram: Rp5.484.000
- Emas 3 gram: Rp8.201.000
- Emas 5 gram: Rp13.635.000
- Emas 10 gram: Rp27.215.000
- Emas 25 gram: Rp67.912.000
- Emas 50 gram: Rp135.745.000
- Emas 100 gram: Rp271.412.000
- Emas 250 gram: Rp678.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.356.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Faktor Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan Rabu didorong oleh beberapa faktor. Pertama, pergerakan harga emas global yang cenderung menguat akibat sentimen ekonomi dunia. Selanjutnya, permintaan emas fisik yang meningkat dari masyarakat turut memberi tekanan positif pada harga jual dan buyback emas.
Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas Antam, terdapat aturan pajak yang perlu diperhatikan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22, sementara penjualan kembali melalui buyback juga dikenakan potongan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.















