Pergantian Tahun Baru Islam sering dimaknai masyarakat dengan beragam aktivitas, termasuk menyalakan petasan dan kembang api. Kebiasaan ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam.
Dalam catatan sejarah Islam, tidak ditemukan praktik perayaan tahun baru secara meriah pada masa Rasulullah SAW. Karena itu, tidak ada hadits yang secara langsung menjelaskan hukum petasan atau kembang api saat pergantian tahun Hijriah.
Dilansir dari salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan terkait penggunaan harta adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal: perkataan yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadits tersebut, penggunaan petasan yang berlebihan dapat digolongkan sebagai perbuatan menyia-nyiakan harta. Terlebih jika dilakukan tanpa tujuan jelas selain hiburan sesaat.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum menyalakan petasan tidak bersifat mutlak. Jika dilakukan secara terbatas, tidak mengganggu, serta tidak membahayakan, maka hukumnya termasuk mubah. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan,
Sebagai alternatif, para ulama menganjurkan agar momentum Tahun Baru Islam dimanfaatkan untuk hal yang lebih bernilai. Kegiatan seperti introspeksi diri, doa, dan peningkatan amal ibadah dinilai lebih sejalan dengan semangat hijrah dalam Islam.
Mau lebih tau lagi berikut alasan serta pandangan dari ulama :
1. Alasan pelarangan atau ketidakanjuran
•Pemborosan (israf)
Penggunaan harta untuk sesuatu yang cepat hilang dan tidak memberi manfaat, sebagaimana larangan dalam Q.S. Al-Isra ayat 26–27.
• Mudarat atau bahaya
Berpotensi menimbulkan kebakaran, cedera, serta mengganggu ketenangan masyarakat, seperti orang tua, bayi, orang sakit, dan mereka yang sedang beribadah, sebagaimana prinsip larangan menyakiti orang lain dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
• Menyerupai tradisi non-Muslim
Kembang api kerap dikaitkan dengan perayaan keagamaan atau budaya di luar Islam.
• Tidak memiliki landasan syariat
Tidak terdapat dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menganjurkan praktik tersebut.
2. Alasan kebolehan dengan ketentuan ketat
• Kegembiraan yang dibenarkan syariat
Diperbolehkan jika bertujuan untuk kebahagiaan yang mubah, seperti peringatan Maulid Nabi atau Tahun Baru Hijriah, serta dilakukan secara sederhana.
Mematuhi aturan negara. Pelaksanaan harus mendapat izin pihak berwenang dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
• Pandangan ulama dan lembaga
Majelis Ulama Indonesia. Menyatakan kembang api haram karena mengandung unsur pemborosan dan bahaya.
• Syaikh Utsaimin
Menilai praktik tersebut haram karena mudarat dan penyia-nyiaan harta.
• Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Tidak menganjurkan perayaan dengan kembang api dan mengajak mengisinya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
• Muhammadiyah
Memandang kembang api haram karena tidak bernilai manfaat dan berisiko.
• Nahdlatul Ulama
Menyatakan praktik ini sebaiknya dihindari karena potensi bahaya dan pemborosan.
Pada akhirnya, ulama menganjurkan agar peringatan Tahun Baru Islam diisi dengan amalan yang lebih bermanfaat. Kegiatan seperti doa, muhasabah, dan memperbanyak ibadah dinilai lebih sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.















