Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Kembang Api dalam Islam, Haram atau Boleh?

Zacky by Zacky
31 Desember 2025
in Artikel
0
Hukum Kembang Api dalam Islam, Haram atau Boleh?
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pergantian Tahun Baru Islam sering dimaknai masyarakat dengan beragam aktivitas, termasuk menyalakan petasan dan kembang api. Kebiasaan ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam.

 

Dalam catatan sejarah Islam, tidak ditemukan praktik perayaan tahun baru secara meriah pada masa Rasulullah SAW. Karena itu, tidak ada hadits yang secara langsung menjelaskan hukum petasan atau kembang api saat pergantian tahun Hijriah.

 

Dilansir dari salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan terkait penggunaan harta adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal: perkataan yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits tersebut, penggunaan petasan yang berlebihan dapat digolongkan sebagai perbuatan menyia-nyiakan harta. Terlebih jika dilakukan tanpa tujuan jelas selain hiburan sesaat.

 

Para ulama menjelaskan bahwa hukum menyalakan petasan tidak bersifat mutlak. Jika dilakukan secara terbatas, tidak mengganggu, serta tidak membahayakan, maka hukumnya termasuk mubah. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan,

 

Sebagai alternatif, para ulama menganjurkan agar momentum Tahun Baru Islam dimanfaatkan untuk hal yang lebih bernilai. Kegiatan seperti introspeksi diri, doa, dan peningkatan amal ibadah dinilai lebih sejalan dengan semangat hijrah dalam Islam.

Mau lebih tau lagi berikut alasan serta pandangan dari ulama :

1. Alasan pelarangan atau ketidakanjuran

•Pemborosan (israf)

Penggunaan harta untuk sesuatu yang cepat hilang dan tidak memberi manfaat, sebagaimana larangan dalam Q.S. Al-Isra ayat 26–27.

• Mudarat atau bahaya

Berpotensi menimbulkan kebakaran, cedera, serta mengganggu ketenangan masyarakat, seperti orang tua, bayi, orang sakit, dan mereka yang sedang beribadah, sebagaimana prinsip larangan menyakiti orang lain dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

• Menyerupai tradisi non-Muslim

Kembang api kerap dikaitkan dengan perayaan keagamaan atau budaya di luar Islam.

• Tidak memiliki landasan syariat

Tidak terdapat dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menganjurkan praktik tersebut.

2. Alasan kebolehan dengan ketentuan ketat

• Kegembiraan yang dibenarkan syariat

Diperbolehkan jika bertujuan untuk kebahagiaan yang mubah, seperti peringatan Maulid Nabi atau Tahun Baru Hijriah, serta dilakukan secara sederhana.

Mematuhi aturan negara. Pelaksanaan harus mendapat izin pihak berwenang dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

• Pandangan ulama dan lembaga

Majelis Ulama Indonesia. Menyatakan kembang api haram karena mengandung unsur pemborosan dan bahaya.

• Syaikh Utsaimin

Menilai praktik tersebut haram karena mudarat dan penyia-nyiaan harta.

• Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Tidak menganjurkan perayaan dengan kembang api dan mengajak mengisinya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

• Muhammadiyah

Memandang kembang api haram karena tidak bernilai manfaat dan berisiko.

• Nahdlatul Ulama

Menyatakan praktik ini sebaiknya dihindari karena potensi bahaya dan pemborosan.

Pada akhirnya, ulama menganjurkan agar peringatan Tahun Baru Islam diisi dengan amalan yang lebih bermanfaat. Kegiatan seperti doa, muhasabah, dan memperbanyak ibadah dinilai lebih sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Jangan Sepelekan Perut Buncit, Ini Trik Kecilkan Perut

Jangan Sepelekan Perut Buncit, Ini Trik Kecilkan Perut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Sudah 2026 Tapi BPNT 2025 Tahap 4 Belum Cair, Apakah Dihentikan

Sudah 2026 Tapi BPNT 2025 Tahap 4 Belum Cair, Apakah Dihentikan?

13 Januari 2026

Silaturhami Kebangsaan Deklarasikan Pernyataan Sikap Siap Menjaga Keutuhan NKRI

13 Oktober 2018
Bocoran Spesifikasi Ponsel Anyar Nokia D1C

Bocoran Spesifikasi Ponsel Anyar Nokia D1C

4 Oktober 2016
Staf Direktur Perwasitan PSSI Ditangkap Satgas Antimafia Bola

Staf Direktur Perwasitan PSSI Ditangkap Satgas Antimafia Bola

15 Januari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.