Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Mencari Jabatan Menurut Al Quran dan Hadis

Riyan by Riyan
17 Desember 2025
in Artikel, Informasi, Islami
0
Hukum Mencari Jabatan Menurut Al Quran dan Hadis

Hukum Mencari Jabatan Menurut Al Quran dan Hadis

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Mencari Jabatan Menurut Al Quran dan Hadis

Jabatan sering kali dipandang sebagai simbol kehormatan, kekuasaan, dan keberhasilan hidup. Dalam realitas sosial modern, banyak orang berlomba-lomba mengejar posisi strategis, baik di pemerintahan, organisasi, maupun lembaga keagamaan.

Namun, Islam memandang jabatan bukan sekadar prestise, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab dunia dan akhirat. Al-Qur’an dan hadis memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana seorang Muslim seharusnya menyikapi jabatan serta hukum mencari dan memintanya.



Jabatan sebagai Amanah dalam Islam

Islam menempatkan jabatan sebagai amanah yang berat. Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Jabatan bukan milik pribadi, melainkan titipan yang harus dijalankan sesuai dengan aturan Allah.

Ketika seseorang menerima jabatan, ia harus siap menegakkan keadilan, menjaga hak orang lain, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Pandangan ini membuat Islam sangat berhati-hati dalam membahas persoalan mencari jabatan. Tidak semua bentuk keinginan terhadap jabatan dibenarkan, apalagi jika dilandasi ambisi pribadi, hawa nafsu, atau tujuan duniawi semata.

Larangan Meminta Jabatan dalam Hadis

Sejumlah hadis Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan bahaya meminta jabatan. Rasulullah pernah menasihati Abdurrahman bin Samurah agar tidak meminta kepemimpinan.

Rasulullah menjelaskan bahwa jabatan yang diberikan karena permintaan akan menjadi beban berat, sedangkan jabatan yang datang tanpa diminta akan mendapatkan pertolongan dari Allah.

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang permintaan jabatan sebagai indikasi ambisi yang berpotensi merusak niat.

Orang yang mengejar jabatan sering kali terjebak pada keinginan berkuasa, bukan pada semangat melayani. Karena itu, Rasulullah menutup pintu ambisi tersebut demi menjaga kemurnian niat dan keselamatan umat.



Perspektif Al-Qur’an tentang Kepemimpinan

Al-Qur’an tidak secara eksplisit melarang semua bentuk pencarian jabatan, tetapi memberikan rambu-rambu yang sangat ketat. Dalam kisah Nabi Yusuf AS, Al-Qur’an menceritakan bahwa beliau menawarkan diri untuk mengelola perbendaharaan negara Mesir.

Nabi Yusuf menyebutkan kemampuan dan integritasnya sebagai alasan. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan Nabi Yusuf tidak bertentangan dengan prinsip Islam karena dilandasi kondisi darurat dan tujuan menjaga kemaslahatan umat.

Nabi Yusuf memiliki keahlian khusus dan melihat potensi kerusakan jika jabatan tersebut dipegang oleh orang yang tidak amanah. Kisah ini menjadi dasar bahwa mencari jabatan dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, bukan sebagai aturan umum.

Pandangan Ulama tentang Hukum Mencari Jabatan

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal meminta jabatan adalah makruh atau bahkan haram jika dilandasi ambisi pribadi. Jabatan yang dicari demi kehormatan, pengaruh, atau keuntungan materi bertentangan dengan nilai keikhlasan.

Islam mengajarkan bahwa jabatan seharusnya datang sebagai bentuk kepercayaan, bukan hasil lobi atau ambisi berlebihan.

Namun, ulama juga memberikan pengecualian. Jika seseorang memiliki kemampuan yang jelas, niat yang lurus, serta tujuan untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan, maka mencari jabatan bisa berubah menjadi mubah atau bahkan wajib. Kondisi ini berlaku ketika tidak ada orang lain yang lebih layak dan amanah.



Bahaya Ambisi Kekuasaan

Islam sangat mewaspadai ambisi terhadap kekuasaan. Rasulullah menyebutkan bahwa kepemimpinan dapat menjadi penyesalan di hari kiamat jika tidak dijalankan dengan benar. Jabatan membuka pintu godaan berupa korupsi, kezaliman, dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, Islam menekankan pengendalian diri dan keikhlasan dalam setiap bentuk kepemimpinan. Ambisi yang tidak terkendali juga dapat merusak tatanan sosial.

Persaingan tidak sehat, fitnah, dan konflik sering muncul akibat perebutan jabatan. Islam hadir untuk menutup pintu-pintu kerusakan tersebut dengan menanamkan nilai amanah dan tanggung jawab.

Etika Menerima Jabatan dalam Islam

Ketika seseorang ditunjuk atau dipercaya menduduki jabatan, Islam mengajarkan sikap tawaduk dan kehati-hatian. Seorang pemimpin harus menyadari bahwa jabatan bukan keistimewaan, melainkan ladang ujian. Rasulullah sendiri menunjukkan keteladanan dengan hidup sederhana meski memiliki otoritas penuh.

Islam juga menekankan pentingnya kompetensi. Jabatan tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu menjalankannya. Ketidakmampuan dalam kepemimpinan dapat melahirkan kezaliman meski tanpa niat jahat. Oleh sebab itu, keahlian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi syarat utama.



Relevansi Hukum Mencari Jabatan di Era Modern

Di era demokrasi dan sistem organisasi modern, proses pemilihan jabatan sering melibatkan kampanye dan pencalonan diri. Kondisi ini menuntut umat Islam untuk lebih bijak dalam memahami ajaran agama. Mencari jabatan tidak boleh lepas dari niat melayani dan memperbaiki keadaan.

Seorang Muslim yang terlibat dalam sistem modern harus menjaga etika Islam, menghindari cara-cara curang, serta menolak politik kotor. Tujuan utama tetap harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan keuntungan pribadi atau kelompok.

Kesimpulan

Hukum mencari jabatan menurut Al-Qur’an dan hadis tidak bersifat mutlak, tetapi sangat bergantung pada niat, kondisi, dan tujuan. Islam pada dasarnya memperingatkan umat agar tidak mengejar jabatan karena ambisi duniawi. Rasulullah dengan tegas melarang meminta kepemimpinan yang dilandasi keinginan berkuasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, mencari jabatan dapat dibolehkan bahkan dianjurkan jika bertujuan menjaga keadilan dan mencegah kerusakan. Islam mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, setiap Muslim perlu bersikap jujur terhadap niatnya, meningkatkan kapasitas diri, dan selalu menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi. Dengan pemahaman ini, jabatan tidak menjadi sumber kerusakan, tetapi sarana ibadah dan pengabdian.



Tags: hukum meminta jabatan menurut Islamhukum mencari jabatan dalam Islamjabatan sebagai amanah dalam Islamlarangan meminta jabatan dalam Islammencari jabatan menurut Al Quran dan Hadispandangan Islam tentang jabatan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Penyaluran Bansos Terbaru KKS Merah Putih: Siapa Yang Berhak?

Informasi Bansos KKS Terbaru: Siapa yang Berhak dan Cara Mencairkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tak Perlu Antri, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online untuk Warga Medan

Tak Perlu Antri, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online untuk Warga Medan

14 September 2025
Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

11 Desember 2025
Cara Mudah Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di Medan

Cara Ganti KTP Rusak di Disdukcapil Medan

19 Januari 2024
Fakultas Hukum UMSU dan PW ‘Aisyiyah Sumut Gelar Pelatihan Paralegal

Fakultas Hukum UMSU dan PW ‘Aisyiyah Sumut Gelar Pelatihan Paralegal

23 September 2022

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.