Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Medan Aktual by Medan Aktual
13 Januari 2025
in Artikel
0
Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Nikah siri, atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bukanlah fenomena baru di Indonesia. Banyak pasangan memilih menikah siri karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan administrasi hingga pertimbangan budaya atau agama. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tanpa melalui prosedur resmi. Dalam konteks agama Islam, pernikahan ini dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, dalam hukum positif Indonesia, nikah siri tidak diakui secara resmi karena tidak dicatat dalam administrasi negara.

Asal-Usul Istilah Nikah Siri

Istilah “siri” berasal dari bahasa Arab “sirra” atau “israr,” yang berarti rahasia. Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan secara diam-diam untuk menghindari stigma sosial atau karena alasan tertentu. Meskipun dianggap sah secara agama, status pernikahan ini sering kali menjadi polemik karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat di mata negara.




Jenis dan Karakteristik Nikah Siri

Secara umum, ada tiga bentuk nikah siri yang dikenal di masyarakat:

  1. Pernikahan tanpa wali
    Jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali perempuan tidak setuju atau karena pandangan yang keliru bahwa pernikahan tanpa wali sah secara agama.
  2. Pernikahan sah secara agama tetapi tidak tercatat
    Jenis ini memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak didaftarkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
  3. Pernikahan yang dirahasiakan
    Dilakukan karena alasan pribadi atau sosial, seperti menghindari stigma negatif.

Pro dan Kontra Nikah Siri

Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu. Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri

Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.




Pendapat Ahli Hukum Mengenai Nikah Siri

Pakar pidana Chairul Huda menjelaskan bahwa nikah siri dapat dikenakan pasal pidana, tetapi penerapannya belum konsisten di pengadilan. Hal ini terjadi karena sistem hukum Indonesia tidak menganut yurisprudensi, sehingga penafsiran pasal bisa berbeda di setiap kasus.

Nikah Siri dan Perzinahan

Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Solok, pelaku nikah siri bahkan dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.

Pencatatan Perkawinan dan Pentingnya Legalitas Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatatkan secara resmi. Pencatatan ini penting untuk validitas pernikahan di mata hukum dan melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.




Kesimpulan

Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia jika tidak tercatat. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum, termasuk risiko pidana dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan sangat dianjurkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

Tags: hukum nikah sirikonsekuensi nikah sirinikah siri

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Manfaat Kesehatan Durian: Mitos Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi yang Perlu Diketahui

Manfaat Kesehatan Durian: Mitos Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tanpa ke Bank! Begini Cara Cek Status KUR BRI 2025 via Online

Tanpa ke Bank! Begini Cara Cek Status KUR BRI 2025 via Online

15 Maret 2025

Brunei dan Singapura Mundur, AFF Rilis Jadwal Baru Piala AFF U-22

23 Januari 2019
Ditahan Sriwijaya, Gurning Kecewa

Ditahan Sriwijaya, Gurning Kecewa

1 Agustus 2019
Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Oktober 2025, Ini Daftar Penerima dan Cara Ceknya

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Oktober 2025, Ini Daftar Penerima dan Cara Ceknya

1 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.