Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

Medan Aktual by Medan Aktual
14 November 2023
in Hukum
0
Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

Medanaktual.com – Terdakwa Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya menjadi 8 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Medan melalui Majelis hakim banding diketuai Abdul Azis, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider,” ujar hakim dalam amarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan,” urainya.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Dan menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Tags: Achiruddin Hasibuan

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Pj Gubernur Sumut Dukung KIM Perluas Lokasi Investasi

Pj Gubernur Sumut Dukung KIM Perluas Lokasi Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Desil DTSEN: Begini Cara Mudah Mengeceknya Lewat Aplikasi

Cara Cek Status Desil DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos

13 Desember 2025
Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

31 Agustus 2023
Kampus Swasta dengan Prospek Kerja Terbaik Setelah Lulus

Kampus Swasta dengan Prospek Kerja Terbaik Setelah Lulus

1 Desember 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Khataman Al-Quran Bersama Taqy Malik

Wali Kota Medan Apresiasi Khataman Al-Quran Bersama Taqy Malik

16 Mei 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.