Ijazah Rusak atau Hilang? Ini Solusinya!
Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah atau perguruan tinggi. Ijazah sering kali menjadi syarat utama untuk melamar kerja, melanjutkan studi, hingga mengikuti berbagai seleksi resmi. Sayangnya, tak sedikit orang yang lalai menyimpan dokumen ini sehingga mengakibatkan ijazah rusak atau bahkan hilang.
Namun jangan panik. Jika ijazah Anda hilang atau tidak bisa digunakan karena rusak, Anda tetap dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus disiapkan:
Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Barang.
Berkas yang perlu dibawa:
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah (jika masih ada)
Setelah laporan dibuat, pastikan Anda menggandakan surat tersebut minimal dua salinan untuk digunakan pada tahap selanjutnya.
Datang ke Sekolah atau Kampus Asal
Tahapan berikutnya adalah mendatangi institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah Anda. Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKPI sebagai pengganti dokumen asli.
Persyaratan yang dibutuhkan:Surat kehilangan dari Polsek
Fotokopi ijazah (jika tersedia)
Fotokopi KTP
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
Dua buah materai 6.000
SKPI akan diterbitkan dengan kop resmi institusi pendidikan dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat kampus di atas materai. Foto akan ditempel serta diberi cap jari sebagai bentuk legalitas. Bila sekolah sudah tutup, Anda bisa langsung lanjut ke Dinas Pendidikan.
Legalisasi di Dinas Pendidikan Setempat
Setelah mendapat SKPI, Anda harus membawanya ke kantor Dinas Pendidikan di wilayah tempat sekolah atau kampus Anda berada agar dilegalisasi.
Dokumen tambahan yang harus dibawa:SKPI dari sekolah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas materai (beserta 2 fotokopi)
Surat Pernyataan dari dua teman seangkatan, disertai fotokopi ijazah yang dilegalisir dan KTP
Surat kehilangan dari Polsek (beserta 2 fotokopi)
Fotokopi KTP dan fotokopi ijazah legalisir (masing-masing 2 lembar)
Apabila pejabat yang berwenang tersedia, legalisasi SKPI bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika tidak, Anda mungkin perlu menunggu beberapa hari.
Simpan Dokumen SKPI dengan Baik
Setelah SKPI selesai dilegalisasi, simpan dokumen tersebut dengan hati-hati. Jangan lupa juga untuk menggandakan dan melegalisir beberapa salinannya sebagai cadangan. SKPI ini sah digunakan untuk keperluan yang sebelumnya memerlukan ijazah asli.
Catatan Penting
Sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014, ijazah tidak bisa dicetak ulang jika rusak atau hilang.
SKPI menjadi dokumen pengganti resmi dengan kekuatan hukum yang sama seperti ijazah asli.
Proses pengurusannya tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilakukan secara langsung.
Penutup
Kehilangan atau kerusakan ijazah memang menyulitkan, namun bukanlah akhir dari segalanya. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, Anda dapat memperoleh SKPI sebagai pengganti ijazah asli. Pastikan Anda menjaga dokumen penting seperti ini agar tidak perlu mengalami proses rumit di kemudian hari.
Simpan ijazah Anda dengan baik, karena menggantikannya bukan perkara yang cepat dan mudah.
















