Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Ijazah Rusak atau Hilang? Ini Solusinya!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
14 Juni 2025
in Artikel, Info
0
Ijazah Rusak atau Hilang? Ini Solusinya!

Ijazah Rusak atau Hilang? Ini Solusinya!

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ijazah Rusak atau Hilang? Ini Solusinya!

Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah atau perguruan tinggi. Ijazah sering kali menjadi syarat utama untuk melamar kerja, melanjutkan studi, hingga mengikuti berbagai seleksi resmi. Sayangnya, tak sedikit orang yang lalai menyimpan dokumen ini sehingga mengakibatkan ijazah rusak atau bahkan hilang.

Namun jangan panik. Jika ijazah Anda hilang atau tidak bisa digunakan karena rusak, Anda tetap dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

    Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Barang.

    • Berkas yang perlu dibawa:

    • Fotokopi KTP

    • Fotokopi ijazah (jika masih ada)

      Setelah laporan dibuat, pastikan Anda menggandakan surat tersebut minimal dua salinan untuk digunakan pada tahap selanjutnya.

  2. Datang ke Sekolah atau Kampus Asal

    Tahapan berikutnya adalah mendatangi institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah Anda. Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKPI sebagai pengganti dokumen asli.
    Persyaratan yang dibutuhkan:

    • Surat kehilangan dari Polsek

    • Fotokopi ijazah (jika tersedia)

    • Fotokopi KTP

    • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar

    • Dua buah materai 6.000

      SKPI akan diterbitkan dengan kop resmi institusi pendidikan dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat kampus di atas materai. Foto akan ditempel serta diberi cap jari sebagai bentuk legalitas. Bila sekolah sudah tutup, Anda bisa langsung lanjut ke Dinas Pendidikan.

  3. Legalisasi di Dinas Pendidikan Setempat

    Setelah mendapat SKPI, Anda harus membawanya ke kantor Dinas Pendidikan di wilayah tempat sekolah atau kampus Anda berada agar dilegalisasi.
    Dokumen tambahan yang harus dibawa:

    • SKPI dari sekolah

    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas materai (beserta 2 fotokopi)

    • Surat Pernyataan dari dua teman seangkatan, disertai fotokopi ijazah yang dilegalisir dan KTP

    • Surat kehilangan dari Polsek (beserta 2 fotokopi)

    • Fotokopi KTP dan fotokopi ijazah legalisir (masing-masing 2 lembar)

      Apabila pejabat yang berwenang tersedia, legalisasi SKPI bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika tidak, Anda mungkin perlu menunggu beberapa hari.

  4. Simpan Dokumen SKPI dengan Baik

    Setelah SKPI selesai dilegalisasi, simpan dokumen tersebut dengan hati-hati. Jangan lupa juga untuk menggandakan dan melegalisir beberapa salinannya sebagai cadangan. SKPI ini sah digunakan untuk keperluan yang sebelumnya memerlukan ijazah asli.

Catatan Penting

  1. Sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014, ijazah tidak bisa dicetak ulang jika rusak atau hilang.

  2. SKPI menjadi dokumen pengganti resmi dengan kekuatan hukum yang sama seperti ijazah asli.

  3. Proses pengurusannya tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilakukan secara langsung.

Penutup

Kehilangan atau kerusakan ijazah memang menyulitkan, namun bukanlah akhir dari segalanya. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, Anda dapat memperoleh SKPI sebagai pengganti ijazah asli. Pastikan Anda menjaga dokumen penting seperti ini agar tidak perlu mengalami proses rumit di kemudian hari.

Simpan ijazah Anda dengan baik, karena menggantikannya bukan perkara yang cepat dan mudah.

Tags: Cara Mengurus Ijazah yang HilangIjazah rusak atau hilangIjazah tidak bisa dicetak ulangLegalisir SKPI di Dinas PendidikanPengganti ijazah asliProsedur membuat SKPISurat kehilangan ijazah dari PolsekSurat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)Syarat mengurus ijazah hilang

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Urus SIM yang Hilang di Kota Medan! Berikut Langkah-Langkahnya

Cara Urus SIM yang Hilang di Kota Medan! Berikut Langkah-Langkahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PSMS Medan vs Adhyaksa FC: Imbang 1-1, PSMS Curi 1 Poin

PSMS Medan vs Adhyaksa FC: Imbang 1-1, PSMS Amankan 1 Poin dari Kandang Lawan

19 Oktober 2025
Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

13 Mei 2019
Launching Pilkada 2020 KPU Humbahas Kurang Diminati

Launching Pilkada 2020 KPU Humbahas Kurang Diminati

20 Desember 2019
Ketahui Manfaat dan Cara Mudah Daur Ulang Sampah

Ketahui Manfaat dan Cara Mudah Daur Ulang Sampah

6 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.