Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Aturan PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Ini Aturan PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Aturan PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik

Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh banyak orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, penting bagi PNS untuk memahami aturan terkait penggunaan fasilitas negara selama periode ini. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah larangan menggunakan mobil dinas untuk tujuan mudik.

Larangan PNS Mudik dengan Mobil Dinas

Aturan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005. Menurut aturan ini, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik, merupakan pelanggaran yang harus dihindari.



Sanksi bagi Pelanggar

PNS yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk memastikan PNS mematuhi peraturan serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Pengecualian dan Kasus Khusus

Meskipun umumnya penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang, ada beberapa kasus di mana pemerintah daerah memberikan kelonggaran. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada tahun 2025 mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas selama mudik dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang.



Aturan yang Harus Diketahui PNS Terkait Mobil Dinas

1. Kendaraan Dinas Hanya untuk Dinas

PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan.

2. Pembatasan Hari Kerja

Penggunaan mobil dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Sehingga, saat libur atau cuti, kendaraan tidak boleh digunakan untuk mudik.

3. Izin Penggunaan Luar Kota

Apabila ada kebutuhan mendesak untuk menggunakan mobil dinas di luar kota, PNS wajib mendapat izin dari atasan. Tanpa izin, penggunaan kendaraan dinas dianggap melanggar aturan.




Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, PNS dapat menjalani tradisi mudik dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Tags: aturan mudik pnsketentuan mudik pnslarangan mobil dinas untuk mudikmudik 2025pegawai negeri sipilpns

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Libur Lebaran Keluarga 2025: 10 Tempat Wisata Menarik di Sumut

Libur Lebaran Keluarga 2025: 10 Tempat Wisata Menarik di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025: Cek Status Penerimaan Anda

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025: Cek Status Penerimaan Anda

22 Maret 2025
Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Digelar Secara Online, Ini Penjelasannya

AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara

18 September 2023
Bengkel di Medan Marelan Terbakar, Tewaskan 1 Orang

Bengkel di Medan Marelan Terbakar, Tewaskan 1 Orang

30 Agustus 2023
Satpol Air Polresta Tanjung Balai Bersama Instansi Terkait Gotong Royong

Satpol Air Polresta Tanjung Balai Bersama Instansi Terkait Gotong Royong

23 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.