Ini Aturan PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik
Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh banyak orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, penting bagi PNS untuk memahami aturan terkait penggunaan fasilitas negara selama periode ini. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah larangan menggunakan mobil dinas untuk tujuan mudik.
Larangan PNS Mudik dengan Mobil Dinas
Aturan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005. Menurut aturan ini, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik, merupakan pelanggaran yang harus dihindari.
Sanksi bagi Pelanggar
PNS yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk memastikan PNS mematuhi peraturan serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Pengecualian dan Kasus Khusus
Meskipun umumnya penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang, ada beberapa kasus di mana pemerintah daerah memberikan kelonggaran. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada tahun 2025 mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas selama mudik dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang.
Aturan yang Harus Diketahui PNS Terkait Mobil Dinas
1. Kendaraan Dinas Hanya untuk Dinas
PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan.
2. Pembatasan Hari Kerja
Penggunaan mobil dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Sehingga, saat libur atau cuti, kendaraan tidak boleh digunakan untuk mudik.
3. Izin Penggunaan Luar Kota
Apabila ada kebutuhan mendesak untuk menggunakan mobil dinas di luar kota, PNS wajib mendapat izin dari atasan. Tanpa izin, penggunaan kendaraan dinas dianggap melanggar aturan.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, PNS dapat menjalani tradisi mudik dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
















