Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan secara manual melalui kantor samsat kini sudah semakin mudah. Membayar pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan secara online.
Cara bayar pajak kendaraan secara online bisa melalui aplikasi milik pemerintah bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan hal tersebut membuat kita bisa membayar pajak kendaraan hanya melalui ponsel dan darimana saja.
Berikut langkah untuk Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL
1. Pertama, Registrasi dan Buat Akun
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, dan password.
- Unggah foto e-KTP untuk verifikasi data.
2. Kemudian Lengkapi Data Kendaraan (STNK)
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Untuk kendaraan orang lain, masukkan juga NIK dan unggah e-KTP pemilik.
3. Lalu lakukan Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
- Aplikasi akan menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
- Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.
- Proses Pembayaran, Sistem akan men-generate kode bayar kemudian pilih bank atau metode pembayaran yang diinginkan (bank transfer, e-wallet, dsb) setelah itu Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
4. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
- Setelah pembayaran berhasil, masuk ke menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
- Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara digital.
5. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)
- Jika Anda menginginkan dokumen fisik, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
- Dokumen akan dikirim langsung ke alamat yang Anda tentukan.
















