Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

Medan Aktual by Medan Aktual
23 Maret 2025
in Informasi
0
Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan secara manual melalui kantor samsat kini sudah semakin mudah. Membayar pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan secara online.

Cara bayar pajak kendaraan secara online bisa melalui aplikasi milik pemerintah bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan hal tersebut membuat kita bisa membayar pajak kendaraan hanya melalui ponsel dan darimana saja.




Berikut langkah untuk Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Pertama, Registrasi dan Buat Akun

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, dan password.
  • Unggah foto e-KTP untuk verifikasi data.

2. Kemudian Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Untuk kendaraan orang lain, masukkan juga NIK dan unggah e-KTP pemilik.




3. Lalu lakukan Pengesahan STNK

  • Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
  • Aplikasi akan menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
  • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
  • Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.
  • Proses Pembayaran, Sistem akan men-generate kode bayar kemudian pilih bank atau metode pembayaran yang diinginkan (bank transfer, e-wallet, dsb) setelah itu Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

4. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

  • Setelah pembayaran berhasil, masuk ke menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
  • Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
  • Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara digital.




5. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

  • Jika Anda menginginkan dokumen fisik, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
  • Dokumen akan dikirim langsung ke alamat yang Anda tentukan.

 

Tags: aplikasi SIGNAL pajak kendaraanbayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan melalui online

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
cara-mengecek-nama-di-bi-checker

Cara Mengecek Nama di BI Checker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi: Jangan Pernah Coba-coba Usik Pancasila

Jokowi: Jangan Pernah Coba-coba Usik Pancasila

3 Maret 2019

Miliki 11 Bungkus Sabu, Afdillah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

11 Oktober 2018
Cara Mengklaim DANA Kaget Terbaru 2025, Berikut Ini Caranya!

Cara Mengklaim DANA Kaget Terbaru 2025, Berikut Ini Caranya!

25 November 2025
Diskon Listrik 50% Berakhir, Cek Tarif Listrik PLN Maret 2025 untuk Daya 900-2.200 VA

Diskon Listrik 50% Berakhir, Cek Tarif Listrik PLN Maret 2025 untuk Daya 900-2.200 VA

10 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.