Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Anissa by Anissa
11 Juni 2025
in Artikel, Berita
0
Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Isu sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini resmi ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fakta-fakta terkait penetapan ini agar kita mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif.

4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut

Keempat pulau yang dimaksud adalah:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

Pulau-pulau ini kini berada secara administratif di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Mendagri dan Proses Penetapan 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut

  • Dasar Hukum dan Surat Keputusan

    Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keputusan tersebut merupakan pengulangan dari keputusan sebelumnya yang sudah ditetapkan pada tahun 2022.

  • Proses Verifikasi dan Pihak yang Terlibat

    Penetapan wilayah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Di antaranya Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi TNI AL, Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait dari Aceh dan Sumut.
    Batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati bersama. Namun, batas laut antara kedua provinsi masih belum mencapai kesepakatan dan sedang dalam proses penyelesaian.

Apa Saja Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

  • Alasan Penetapan

    Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan batas darat yang telah disepakati oleh empat pemerintah daerah terkait. Pemerintah pusat melihat letak geografis pulau-pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara.
    Keputusan ini bukanlah intervensi sepihak, melainkan hasil fasilitasi rapat berkali-kali yang melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu.

  • Potensi dan Pengelolaan Bersama

    Keempat pulau ini memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang cukup besar. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah melakukan dialog untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa keputusan Mendagri bukan usulan dari pihaknya, dan pihaknya terbuka untuk pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.

  • Penolakan dari Aceh

    Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah Aceh menolak keputusan ini. Mereka berpendapat bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Beberapa media lokal Aceh juga menyoroti dokumen lama yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.

  • Ruang Evaluasi dan Gugatan Hukum

    Mendagri juga membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan evaluasi atau gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara oleh Mendagri Tito Karnavian adalah hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan instansi resmi. Keputusan ini didasarkan pada batas darat yang telah disepakati, meskipun batas laut masih dalam pembahasan.

Tags: Batas Darat dan LautBatas Wilayah IndonesiaKabupaten Aceh Singkil Kabupaten Tapanuli TengahKeputusan Mendagri 2025Konflik Wilayah Aceh SumutMendagri Tito KarnavianPengelolaan Pulau BersamaPolitik Pemerintahan DaerahSengketa Wilayahsumatera utara

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
Cek Kriteria Penerima Bansos PKH Anak Sekolah Tahap 2 Tahun 2025

Cek Kriteria Penerima Bansos PKH Anak Sekolah Tahap 2 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Masyarakat Akan Menerima Bansos Yang Akan Cair Di 2026

Daftar Bantuan Sosial yang Diproyeksikan Cair pada 2026

21 Desember 2025
Ketahui Apa Itu Lipid, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Ketahui Apa Itu Lipid, Fungsi, Jenis dan Contohnya

23 November 2025
Gebyar Pajak Non-Tunai Serentak di 8 SAMSAT Sumut, Bayar PKB Pakai QRIS

Gebyar Pajak Non-Tunai Serentak di 8 SAMSAT Sumut, Bayar PKB Pakai QRIS

13 Agustus 2025
Alasan Pendaftaran Bansos Ditolak: Penyebab dan Solusi yang Perlu Diketahui

Cek Nama Anda! Ini Cara Mengecek Status Penerima Bansos Secara Online

10 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.