Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri
Isu sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini resmi ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fakta-fakta terkait penetapan ini agar kita mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif.
4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut
Keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Pulau-pulau ini kini berada secara administratif di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Mendagri dan Proses Penetapan 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut
Dasar Hukum dan Surat Keputusan
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut merupakan pengulangan dari keputusan sebelumnya yang sudah ditetapkan pada tahun 2022.Proses Verifikasi dan Pihak yang Terlibat
Penetapan wilayah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Di antaranya Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi TNI AL, Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait dari Aceh dan Sumut.
Batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati bersama. Namun, batas laut antara kedua provinsi masih belum mencapai kesepakatan dan sedang dalam proses penyelesaian.
Apa Saja Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri
Alasan Penetapan
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan batas darat yang telah disepakati oleh empat pemerintah daerah terkait. Pemerintah pusat melihat letak geografis pulau-pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini bukanlah intervensi sepihak, melainkan hasil fasilitasi rapat berkali-kali yang melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu.Potensi dan Pengelolaan Bersama
Keempat pulau ini memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang cukup besar. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah melakukan dialog untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa keputusan Mendagri bukan usulan dari pihaknya, dan pihaknya terbuka untuk pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.
Penolakan dari Aceh
Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah Aceh menolak keputusan ini. Mereka berpendapat bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Beberapa media lokal Aceh juga menyoroti dokumen lama yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Ruang Evaluasi dan Gugatan Hukum
Mendagri juga membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan evaluasi atau gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara oleh Mendagri Tito Karnavian adalah hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan instansi resmi. Keputusan ini didasarkan pada batas darat yang telah disepakati, meskipun batas laut masih dalam pembahasan.
















