Ini Jumlah Bantuan KIP Kuliah Selama Masa Studi: Lengkap per Semester
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali menjadi andalan pemerintah dalam mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan oleh calon penerima adalah berapa total bantuan yang akan diterima selama masa studi.
Untuk menjawab hal tersebut, berikut rincian nominal bantuan KIP Kuliah berdasarkan pembiayaan semester hingga mahasiswa dinyatakan lulus.
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program ini menjamin pembiayaan kuliah, mulai dari biaya pendidikan hingga bantuan biaya hidup selama masa studi normal.
Program ini berlaku untuk berbagai jenjang program studi seperti D3, D4, dan S1 di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.
Rincian Nominal Bantuan KIP Kuliah per Semester
Berikut adalah komponen bantuan KIP Kuliah 2025 yang diterima mahasiswa:
Biaya Pendidikan (UKT/SPP)
- Disesuaikan dengan prodi dan kampus penerima.
- Dapat mencapai hingga Rp12 juta per semester untuk prodi unggulan atau kedokteran.
- Rata-rata bantuan untuk prodi umum adalah Rp2,4 juta – Rp4,8 juta per semester.
Bantuan Biaya Hidup
Bantuan ini dikirim langsung ke rekening mahasiswa, dengan rincian:
- Rp700.000 – Rp1.400.000 per bulan, tergantung klaster wilayah dan kebutuhan penerima.
- Diberikan selama 6 bulan per semester.
- Jika dirata-rata:
- Untuk 1 semester: Rp4,2 juta – Rp8,4 juta
- Dalam 8 semester (S1): Total bantuan biaya hidup bisa mencapai Rp33,6 juta – Rp67,2 juta
Total Estimasi Bantuan Selama Kuliah
Apabila dikalkulasikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa mendapatkan bantuan total sebesar:
- Biaya pendidikan: Rp19 juta – Rp96 juta
- Biaya hidup: Rp33,6 juta – Rp67,2 juta
- Total keseluruhan: Rp52 juta – Rp160 juta selama masa studi S1
Catatan: Bantuan bisa berbeda tergantung akreditasi program studi, jenis kampus, dan hasil verifikasi data penerima.
Syarat Tetap Mendapatkan KIP Kuliah Tiap Semester
Agar bantuan tetap disalurkan, penerima wajib:
- Aktif mengikuti perkuliahan dan tidak cuti akademik.
- Memiliki IPK minimal yang ditetapkan kampus (biasanya di atas 2,75 atau 3,00).
- Tidak melakukan pelanggaran akademik atau hukum.
Kesimpulan
Bantuan KIP Kuliah bukan hanya sekadar biaya pendidikan, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap generasi muda.
Mahasiswa diharapkan memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan studi tepat waktu, meningkatkan prestasi, serta berkontribusi bagi bangsa di masa depan.

















