Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya! THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Maret 2025
in Informasi
0
Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya! THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya! THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan.

Pada tahun 2025, para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.




THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para pensiunan di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan yang akan merayakan bulan Ramadhan tahun 2025.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka akan mendapatkan tambahan uang di luar gaji pokok bulanan.

Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan diharapkan memastikan bahwa rekening mereka masih aktif.




Sumber Dana dari APBN 2025

Pemerintah menyatakan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen yang meliputi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:

  1. Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tambahan Penghasilan

Kategori Penerima

Tidak semua pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:

  •  Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Penghargaan atas Pengabdian

THR dan gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarga mereka.

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh harapan bagi para pensiunan di Indonesia. Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka dapat merayakan bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan bahagia. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Dengan informasi ini, para pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan yang telah dijanjikan. Pastikan rekening Anda aktif dan siap untuk menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Tags: Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya! THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Jadwal Resmi Cuti Bersama Idul Fitri 2025 dan Aturan WFA Terbaru, PNS Wajib Tahu!

Jadwal Resmi Cuti Bersama Idul Fitri 2025 dan Aturan WFA Terbaru, PNS Wajib Tahu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Peserta Termuda Cabang Hifzh 10 Juz Berasal Dari Sulteng

8 Oktober 2018
Dini Hari Nanti, Liverpool vs Porto: Membuncah

Dini Hari Nanti, Liverpool vs Porto: Membuncah

9 April 2019
Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS guna Mendapatkan Bantuan Sosial Secara Daring dan Langsung Tahun 2024

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS guna Mendapatkan Bantuan Sosial Secara Daring dan Langsung Tahun 2024

4 Januari 2024
Teknik Menyusun Latar Belakang Penelitian Tanpa Ribet bagi Mahasiswa

Teknik Menyusun Latar Belakang Penelitian Tanpa Ribet bagi Mahasiswa

12 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.