Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

Bess Nugraha by Bess Nugraha
19 Mei 2025
in Info
0
Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

Pada pertengahan Mei 2025, masyarakat Indonesia digemparkan oleh sebuah unggahan yang menyebutkan adanya program pemutihan pinjaman online oleh OJK. Informasi tersebut disebarluaskan melalui akun Instagram @kontak157, akun yang selama ini dikenal sebagai salah satu kanal informasi seputar OJK.

Dalam unggahan tersebut tertulis:
“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang.”

Klaim itu seolah menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki pinjaman online, termasuk yang macet atau gagal bayar, bisa terbebas dari utang hanya dengan mendaftarkan diri secara daring.

Namun, unggahan ini justru memunculkan pertanyaan besar: benarkah OJK menyelenggarakan program penghapusan utang? Atau justru ini adalah skema penipuan baru yang menyasar masyarakat terdampak pinjaman online?

Klarifikasi Tegas dari OJK

Menanggapi viralnya informasi tersebut, OJK memberikan pernyataan resmi yang tegas. Dalam keterangannya, OJK memastikan tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan utang pinjaman online.

“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa yang terafiliasi diampuni?” tegas OJK dalam siaran pers, Minggu, 18 Mei 2025.

OJK menambahkan bahwa informasi tersebut adalah bentuk penipuan yang dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.

Permintaan data seperti KTP, foto selfie, dan kode OTP oleh pihak yang mengaku dari OJK jelas merupakan indikasi modus kejahatan digital.

Potensi Bahaya: Pengumpulan Data untuk Penipuan Lanjutan

Salah satu ciri umum dari penipuan digital adalah meminta data pribadi korban. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan publik terhadap OJK dan menjadikan narasi “pemutihan utang” sebagai daya tarik.

Permintaan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, hingga foto KTP/selfie kerap digunakan untuk:

  • Mendaftarkan korban pada pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka,
  • Mengakses akun finansial korban (e-wallet, mobile banking),
  • Melakukan pemerasan berbasis data pribadi.

Menurut pakar keamanan digital, data pribadi yang dicuri bisa dijual di pasar gelap daring (dark web) atau dimanfaatkan untuk praktik kriminal digital lainnya.

Hoaks yang Terorganisasi dan Menarget Masyarakat Rentan

Modus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, banyak beredar SMS dan pesan WhatsApp palsu yang mengklaim bekerja sama dengan OJK atau Bank Indonesia untuk “membantu” penyelesaian utang.

Masyarakat berpenghasilan rendah, korban galbay (gagal bayar), atau yang sedang mengalami tekanan finansial sering kali menjadi sasaran empuk. Narasi seperti “bebas dari utang” atau “program resmi pemerintah” menjadi pemicu utama masyarakat tidak lagi skeptis.

Langkah OJK dalam Mengatasi Penipuan Berkedok Lembaga Resmi

Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK telah menempuh beberapa langkah untuk menekan penyebaran informasi palsu:

  1. Mengeluarkan klarifikasi publik setiap kali terjadi disinformasi.
  2. Menutup akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK.
  3. Meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat melalui kampanye nasional.
  4. Bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak konten hoaks digital.
  5. Mendorong masyarakat melapor melalui kanal resmi jika menemukan informasi yang mencurigakan.

Cara Masyarakat Melindungi Diri dari Modus Serupa

Untuk menghindari penipuan serupa, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah preventif sebagai berikut:

1. Verifikasi Kanal Resmi

Pastikan hanya mempercayai informasi dari situs resmi OJK:
www.ojk.go.id, dan akun resmi seperti:

  • Instagram: @ojkindonesia
  • Call center OJK: 157 (bukan @kontak157 yang belum tentu resmi)

2. Jangan Pernah Memberikan OTP

Kode OTP (One-Time Password) bersifat sangat rahasia. Bahkan OJK, bank, atau aplikasi finansial resmi tidak pernah meminta OTP melalui telepon atau media sosial.

3. Lindungi KTP dan Foto Diri

Jangan unggah atau kirimkan foto KTP dan selfie ke pihak yang tidak dapat diverifikasi. Identitas Anda bisa disalahgunakan.

4. Laporkan Kejadian Mencurigakan

Gunakan layanan pengaduan OJK seperti:

  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157

Peran Literasi Digital dalam Menangkal Hoaks Keuangan

Tingginya penyebaran informasi palsu di bidang keuangan menunjukkan bahwa literasi digital dan literasi keuangan masih belum merata. Banyak masyarakat yang belum memahami:

  • Bedanya informasi resmi dan hoaks,
  • Cara kerja sistem keuangan digital,
  • Bahaya menyerahkan data pribadi secara sembarangan.

Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga seperti OJK mendorong edukasi yang masif lewat sekolah, komunitas masyarakat, serta media online.

Penipuan Berkedok Pemutihan Pinjol: Realita Ancaman di Era Digital

Penipuan dengan modus “pemutihan utang” menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus berinovasi dalam merancang jebakan yang tampak meyakinkan. Penyusupan ke dalam ruang publik seperti media sosial, platform pesan instan, bahkan iklan online memperluas jangkauan mereka ke semua lapisan masyarakat.

Sayangnya, kondisi ekonomi yang tertekan sering membuat individu bersikap nekat dan mengambil keputusan gegabah, seperti memberikan data pribadi dengan harapan dapat terbebas dari lilitan utang.

OJK telah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol. Segala bentuk ajakan yang meminta data pribadi dengan dalih “penghapusan utang” harus dicurigai sebagai penipuan.

Kewaspadaan, verifikasi informasi, dan proteksi data pribadi adalah benteng utama masyarakat dalam menghadapi dunia digital yang penuh jebakan. Pemerintah memang terus meningkatkan pengawasan dan edukasi, namun pertahanan pertama tetap berada di tangan setiap individu.

Tags: Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos PIP November 2025: Syarat dan Cara Cek Status

Bansos PIP November 2025: Syarat dan Cara Cek Status

21 November 2025
Apa Itu Teks Eksplisit? Ketahui Ciri, Contoh dan Perbedaannya Dengan Teks Implisit

Apa Itu Teks Eksplisit? Ketahui Ciri, Contoh dan Perbedaannya Dengan Teks Implisit

28 November 2025

Kurun Waktu 1 Bulan Peredaran Dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Tanjung Balai Menurun

7 Desember 2018
Santroni Sarang Nyabu, Polsekta Kota Pinang Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Santroni Sarang Nyabu, Polsekta Kota Pinang Tangkap Dua Pelaku Narkoba

13 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.