Ini Syarat Penerima PKH Medan
Pemerintah melalui Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan perlindungan sosial dengan pemberian uang non tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RSTM).
Orang yang berhak mendapatkan PKH adalah ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Adapun Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH di Medan adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara
4. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
Kategori Bansos PKH dalam bentuk BLT
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Ibu Hamil Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Balita Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Lansia Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Disabilitas Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMP Rp375.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp225.000
Sementara itu, jika nama anda telah terdaftar sebagai penerima BLT PKH, anda dapat mengecek apakah anda menerima BLT PKH atau tidak.
Cara Cek Penerima PKH Di Medan
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan alamat sesuai dengan KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Pastikan ejaan yang benar.
Masukkan kode captcha pada kolom yang disediakan.
Klik ‘Cari Data’.
Tunggu beberapa saat, dan situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.

















