Instruksi Gubernur Sumut: Putar Lagu Indonesia Raya Jam 10 Tiap Hari, Cek Ketentuannya
Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan instruksi penting terkait pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi wujud penghormatan terhadap identitas bangsa Indonesia.
Ketentuan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Sumut
- Waktu dan Frekuensi Pemutaran
- Lagu Indonesia Raya wajib diputar atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
- Pemutaran lagu dilakukan satu stanza penuh sebagai bentuk penghormatan.
- Situasi dan Tempat Pelaksanaan
- Lagu diperdengarkan di seluruh kantor pemerintahan dan swasta di wilayah Sumatera Utara.
- Selain di kantor, lagu juga wajib diputar saat upacara pengibaran dan penurunan bendera.
- Pada acara seremonial resmi, baik di dalam maupun luar gedung, lagu Indonesia Raya juga harus dinyanyikan.
- Sikap Saat Lagu Diputar
- Semua orang yang sedang beraktivitas wajib menghentikan kegiatan sejenak.
- Wajib berdiri tegak dan menunjukkan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan hingga lagu selesai.
Penyebab Gubernur Sumut menginstruksikan putar lagu Indonesia Raya setiap hari jam 10 pagi
Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan bangsa. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI yang mendorong pemutaran lagu Indonesia Raya sebagai simbol penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja dan masyarakat.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah meningkatkan semangat cinta tanah air dan memperkokoh persatuan serta kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin, diharapkan nilai-nilai nasionalisme dapat tertanam lebih kuat di kalangan aparatur pemerintah, swasta, dan masyarakat luas.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan mulai dari Forkopimda, bupati, wali kota, pimpinan OPD, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga organisasi kemasyarakatan agar secara serentak dan tertib melaksanakan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Selain itu, sikap penghormatan yang diwajibkan selama pemutaran lagu juga bertujuan membangun budaya nasionalisme yang kuat di lingkungan kerja dan publik















