Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini di Medan

by
25 Januari 2024
in Artikel
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini di Medan

Pembaruan pada kebijakan BPJS Kesehatan yang akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3, serta menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) merupakan langkah menuju standarisasi pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan layanan yang setara di setiap rumah sakit dan meratakan akses pelayanan kesehatan. Tahap awal implementasi akan dimulai tahun ini, dan proses standarisasi akan berlangsung secara bertahap hingga 2025. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi resmi terkait perubahan ini dari pihak BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, yang mencakup kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (Iuran kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, tetapi mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)

Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Iuran: Rp42.000 per bulan (sudah dibayarkan pemerintah)

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – Bekerja di Lembaga Pemerintahan:

  • Iuran: 5% dari gaji per bulan (4% dibayarkan pemberi kerja, 1% dibayarkan peserta)

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – BUMN, BUMD, dan Swasta:

  • Iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayarkan oleh pemberi kerja, 1% dibayarkan oleh peserta)

Peserta Keluarga Tambahan (PPU):

Iuran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan (dibayar oleh pekerja penerima upah)

Veteran:

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar oleh pemerintah)

Pastikan untuk memperhatikan informasi terkini dan resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan atau penyesuaian iuran yang mungkin terjadi di masa depan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Biaya BPJSBPJSbpjs kesehatanIuran BPJS

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Rekomendasi Bika Ambon Khas Medan Sebagai Oleh-oleh

Rekomendasi Bika Ambon Khas Medan Sebagai Oleh-oleh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek PKH dan BPNT Online! Warga Medan Bisa Pantau Status Bantuan Langsung dari HP

Cek PKH dan BPNT Online! Warga Medan Bisa Pantau Status Bantuan Langsung dari HP

1 November 2025
Bawa sabu, Warga Sei Buluh Ditangkap Polsek Bilah Hilir

Bawa sabu, Warga Sei Buluh Ditangkap Polsek Bilah Hilir

27 November 2018

Sumut Tambah Perak di Hari Terakhir

25 November 2019

Diduga Ada Konspirasi Terkait Aksi Demo Terhadap Hotel Tresya

5 Januari 2020

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.